Tersangka Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak Diduga Masih Bebas Berkeliaran
![]() |
Penambangan Emas di Gunung Botak |
Cakranews.net, Ambon – Empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, yakni Firman, Abdullah, Hermawan, dan Haji Juma, diduga masih bebas berkeliaran. Padahal, dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 31 Oktober 2024, mereka dinyatakan telah ditahan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan
bahwa Firman dan Haji Juma diketahui masih berada di Pulau Buru. Kedua
tersangka dikabarkan terus melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di
kawasan Gunung Botak tanpa ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sementara itu, tersangka Abdullah
dan Hermawan dikabarkan sedang berada di Makassar. Menurut sumber, kedua
tersangka sedang menjalani pengobatan karena alasan kesehatan, namun tidak
dalam status penahanan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol
Areis Aminnulla, saat dikonfirmasi soal status keempat tersangka ini, mengaku
sedang menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. Ia menegaskan pihaknya
masih memantau perkembangan kasus tersebut.
“Saya sudah tanyakan Kasubditnya,
tapi belum dijawab. Kalau sudah (dijawab) saya akan sampaikan,” kata Kombes Pol
Areis Aminnulla melalui sambungan telepon pada rakyatmaluku.com, Rabu, 15
Januari 2025.
Keempat tersangka sebelumnya
ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Abdullah dan Hermawan diringkus
pada Minggu, 20 Oktober 2024, di wilayah Unit 17 dan Unit 18 Pulau Buru, dengan
jarak waktu sekitar dua jam.
Firman ditangkap di Desa Dafa,
Kecamatan Waelata, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.15 WIT. Haji
Juma menyusul ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIT
di lokasi berbeda oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku.
Barang bukti berupa kepingan emas
seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan dari
keempat tersangka. Emas terbesar ditemukan dari Hermawan, yakni seberat 510,67
gram.
Sumber dari penegak hukum juga
menjelaskan, penyitaan emas dari masing-masing tersangka dilakukan di lokasi
berbeda. Abdullah ditemukan membawa 4,68 gram, Juma membawa 69,70 gram, dan
Firman sebanyak 43,26 gram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
kepolisian belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan terhadap kasus
ini. Publik menantikan tindak tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan
ilegal di Gunung Botak. (RYS)
Komentar
Posting Komentar