Tersangka Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak Diduga Masih Bebas Berkeliaran

 

Penambangan Emas di Gunung Botak

Cakranews.net, Ambon – Empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, yakni Firman, Abdullah, Hermawan, dan Haji Juma, diduga masih bebas berkeliaran. Padahal, dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 31 Oktober 2024, mereka dinyatakan telah ditahan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Firman dan Haji Juma diketahui masih berada di Pulau Buru. Kedua tersangka dikabarkan terus melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak tanpa ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sementara itu, tersangka Abdullah dan Hermawan dikabarkan sedang berada di Makassar. Menurut sumber, kedua tersangka sedang menjalani pengobatan karena alasan kesehatan, namun tidak dalam status penahanan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, saat dikonfirmasi soal status keempat tersangka ini, mengaku sedang menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. Ia menegaskan pihaknya masih memantau perkembangan kasus tersebut.

“Saya sudah tanyakan Kasubditnya, tapi belum dijawab. Kalau sudah (dijawab) saya akan sampaikan,” kata Kombes Pol Areis Aminnulla melalui sambungan telepon pada rakyatmaluku.com, Rabu, 15 Januari 2025.

Keempat tersangka sebelumnya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Abdullah dan Hermawan diringkus pada Minggu, 20 Oktober 2024, di wilayah Unit 17 dan Unit 18 Pulau Buru, dengan jarak waktu sekitar dua jam.

Firman ditangkap di Desa Dafa, Kecamatan Waelata, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.15 WIT. Haji Juma menyusul ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIT di lokasi berbeda oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku.

Barang bukti berupa kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan dari keempat tersangka. Emas terbesar ditemukan dari Hermawan, yakni seberat 510,67 gram.

Sumber dari penegak hukum juga menjelaskan, penyitaan emas dari masing-masing tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Abdullah ditemukan membawa 4,68 gram, Juma membawa 69,70 gram, dan Firman sebanyak 43,26 gram.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan terhadap kasus ini. Publik menantikan tindak tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak. (RYS)




 

Komentar