FGD Penyusunan Ranperbup Hibah dan Bansos Dibuka Wakil Bupati Ngawi
Cakranews.net, Ngawi – Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., membuka dan memimpin Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Acara yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, ini diadakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi dengan pendampingan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
FGD ini dihadiri oleh Ketua DPRD Ngawi, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta narasumber dari Fakultas Hukum UNS. Fokus utama diskusi adalah memastikan Ranperbup tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sebagai pemberi hibah dan masyarakat sebagai penerima.
Wakil Bupati Ngawi menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini harus sesuai
dengan dinamika dan kebutuhan hukum yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa
pemberian hibah bertujuan menunjang pencapaian sasaran program pemerintah
daerah yang berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah.
“Pemberian hibah dan bantuan sosial tidak wajib dan tidak mengikat.
Pelaksanaannya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah
memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan,” kata Dr. Dwi
Rianto Jatmiko.
Wakil Bupati Ngawi menutup FGD dengan menyampaikan pentingnya sosialisasi
setelah Ranperbup ini ditetapkan. Ia menekankan bahwa langkah ini akan
memastikan dampak langsung yang positif bagi masyarakat.
“Sosialisasi merupakan bagian yang sangat penting untuk melibatkan seluruh
stakeholder agar Ranperbup ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”
ungkap Dr. Dwi Rianto Jatmiko.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bappeda Ngawi, Indah Kusumawardhani, S.Pt.,
M.Si., memberikan masukan terkait mekanisme pengusulan hibah dan bantuan
sosial. Ia menekankan pentingnya pengusulan melalui sistem elektronik yang
berbasis pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Setiap usulan hibah dan bantuan sosial harus melalui mekanisme yang
mendasar pada Permendagri 86 Tahun 2017 dan Permendagri 70 Tahun 2019 tentang
SIPD,” ujar Indah Kusumawardhani.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, menyampaikan
pandangannya tentang pentingnya perumusan Ranperbup yang komprehensif.
Menurutnya, dokumen ini harus mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan
hingga pengawasan.
“Ranperbup ini harus dirumuskan secara menyeluruh, sehingga menjadi pedoman
pelaksanaan bagi perangkat daerah,” kata Mokh. Sodiq Triwidiyanto.
Acara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pedoman yang
lebih jelas dan terarah terkait pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten
Ngawi. (RYS)
Komentar
Posting Komentar