Sebanyak 36 Adegan Diperagakan pada Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak


Cakranews.net, Tangerang – Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (11/1) dini hari. Rekonstruksi ini menghadirkan saksi-saksi dan tiga anggota TNI AL yang menjadi tersangka.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang melibatkan tujuh saksi di lokasi kejadian. Tersangka dalam kasus ini adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," kata Wira, Sabtu.

Menurut Wira, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian yang menyebabkan tewasnya seorang bos rental mobil. Ia menegaskan TNI AL berkomitmen menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini.

"TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," tambahnya.

Penembakan terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang menjadi korban, salah satunya adalah IAR, pemilik rental mobil, yang tewas akibat luka tembak di bagian dada.

Selain kasus penembakan, Polda Banten juga mengusut kasus penggelapan mobil yang melibatkan empat tersangka. Dua tersangka, AS dan IS, telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

AS diketahui menggelapkan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa, kemudian menyerahkannya kepada IH (DPO) untuk dijual. Mobil itu kemudian dijual oleh IS kepada AA dan BA, yang juga menjadi tersangka.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan di Saketi, Pandeglang, sebelum berpindah ke TKP di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. "Reka adegan dilakukan sesuai fakta lapangan secara real atau nyata," jelas Wira.

Proses hukum atas kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapatkan hukuman setimpal. (RYS)

Komentar