Dirugikan, Nasabah Laporkan BPR Buana Citra Sejahtera ke Polres Magetan
Cakranews.net, Magetan – Yudho Wardhono, nasabah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Citra Sejahtera (BCS) Magetan, melaporkan dugaan
pemalsuan tanda tangan dan kehilangan tabungan sebesar Rp 77 juta ke Polres
Magetan, Selasa (7/1/2025). Pria asal Ngawi ini menempuh jalur hukum setelah
upaya klarifikasi kepada pihak bank tidak membuahkan hasil memuaskan.
Yudho menyebut, selain kehilangan tabungan, aset senilai Rp 4 miliar yang
dijadikan agunan juga terancam hilang. Bersama istrinya, ia mengungkapkan awal
mula kejadian yang membuatnya merasa tertipu oleh oknum di BPR BCS Magetan.
“Saya sudah menjadi nasabah selama 14 tahun. Semuanya berjalan lancar hingga
saat pandemi COVID-19 usaha saya menurun dan cicilan saya mulai bermasalah.
Pihak bank menawarkan pinjaman baru dengan jaminan BPKB mobil atas nama istri
saya,” kata Yudho.
Pinjaman senilai Rp 80 juta tersebut, menurut Yudho, telah dipotong biaya
administrasi sehingga menyisakan Rp 77 juta yang langsung masuk ke rekening
istrinya. Sesuai kesepakatan, dana itu akan digunakan untuk mengurangi pinjaman
sebelumnya yang berjumlah Rp 263 juta dengan agunan sertifikat rumah.
Namun, beberapa bulan kemudian, Yudho justru menerima surat somasi yang
menyatakan jumlah pinjaman pokoknya belum berkurang sama sekali. Merasa ada
kejanggalan, ia mendatangi kantor BPR BCS Magetan untuk meminta penjelasan.
“Ketika saya meminta riwayat pembayaran (Field History), pihak bank
mengatakan komputer mereka error. Lalu saya meminta salinan perjanjian dan
adendum. Disitulah saya menemukan dokumen-dokumen yang tanda tangannya bukan
milik saya,” jelas Yudho.
Kuasa hukum Yudho, Dito, menyebut kliennya telah berupaya meminta mediasi
dengan pihak bank, namun tanggapan yang diterima sangat mengecewakan. Langkah
hukum menjadi pilihan terakhir dengan dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan
Pasal 263 KUHP.
“Kami tetap terbuka untuk mediasi setelah laporan diajukan. Kami berharap
ada penyelesaian damai, tetapi dengan kepastian hukum yang adil. Jika terbukti,
ada dua tindak pidana yang terjadi, yakni pemalsuan tanda tangan dan
penyalahgunaan kuasa atas aset jaminan,” ujar Dito.
Dokumen adendum yang mencantumkan tanda tangan diduga palsu itu, menurut
Dito, berisi kuasa jual dan penyerahan aset. Jika terjadi eksekusi lelang,
kliennya bisa kehilangan aset senilai Rp 4 miliar tanpa sepengetahuannya.
“Kami percaya ada pelanggaran pidana yang jelas, tetapi kami tetap terbuka
untuk penyelesaian damai melalui mediasi. Kami berharap Pemimpin BPR BCS
Magetan bersedia membuka ruang dialog untuk mengakhiri permasalahan ini secara
adil,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPR BCS Magetan belum memberikan
tanggapan terkait masalah ini. Awak media yang mencoba menemui pimpinan bank
tersebut mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di
tempat. (RYS)
Komentar
Posting Komentar