Dirugikan, Nasabah Laporkan BPR Buana Citra Sejahtera ke Polres Magetan

 


Cakranews.net, Magetan – Yudho Wardhono, nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Citra Sejahtera (BCS) Magetan, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan kehilangan tabungan sebesar Rp 77 juta ke Polres Magetan, Selasa (7/1/2025). Pria asal Ngawi ini menempuh jalur hukum setelah upaya klarifikasi kepada pihak bank tidak membuahkan hasil memuaskan.

Yudho menyebut, selain kehilangan tabungan, aset senilai Rp 4 miliar yang dijadikan agunan juga terancam hilang. Bersama istrinya, ia mengungkapkan awal mula kejadian yang membuatnya merasa tertipu oleh oknum di BPR BCS Magetan.

“Saya sudah menjadi nasabah selama 14 tahun. Semuanya berjalan lancar hingga saat pandemi COVID-19 usaha saya menurun dan cicilan saya mulai bermasalah. Pihak bank menawarkan pinjaman baru dengan jaminan BPKB mobil atas nama istri saya,” kata Yudho.

Pinjaman senilai Rp 80 juta tersebut, menurut Yudho, telah dipotong biaya administrasi sehingga menyisakan Rp 77 juta yang langsung masuk ke rekening istrinya. Sesuai kesepakatan, dana itu akan digunakan untuk mengurangi pinjaman sebelumnya yang berjumlah Rp 263 juta dengan agunan sertifikat rumah.

Namun, beberapa bulan kemudian, Yudho justru menerima surat somasi yang menyatakan jumlah pinjaman pokoknya belum berkurang sama sekali. Merasa ada kejanggalan, ia mendatangi kantor BPR BCS Magetan untuk meminta penjelasan.

“Ketika saya meminta riwayat pembayaran (Field History), pihak bank mengatakan komputer mereka error. Lalu saya meminta salinan perjanjian dan adendum. Disitulah saya menemukan dokumen-dokumen yang tanda tangannya bukan milik saya,” jelas Yudho.

Kuasa hukum Yudho, Dito, menyebut kliennya telah berupaya meminta mediasi dengan pihak bank, namun tanggapan yang diterima sangat mengecewakan. Langkah hukum menjadi pilihan terakhir dengan dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHP.

“Kami tetap terbuka untuk mediasi setelah laporan diajukan. Kami berharap ada penyelesaian damai, tetapi dengan kepastian hukum yang adil. Jika terbukti, ada dua tindak pidana yang terjadi, yakni pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kuasa atas aset jaminan,” ujar Dito.

Dokumen adendum yang mencantumkan tanda tangan diduga palsu itu, menurut Dito, berisi kuasa jual dan penyerahan aset. Jika terjadi eksekusi lelang, kliennya bisa kehilangan aset senilai Rp 4 miliar tanpa sepengetahuannya.

“Kami percaya ada pelanggaran pidana yang jelas, tetapi kami tetap terbuka untuk penyelesaian damai melalui mediasi. Kami berharap Pemimpin BPR BCS Magetan bersedia membuka ruang dialog untuk mengakhiri permasalahan ini secara adil,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPR BCS Magetan belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Awak media yang mencoba menemui pimpinan bank tersebut mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. (RYS)

 

Komentar