DPRD Ngawi Terima Aspirasi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Di-SP3
Rombongan yang dipimpin oleh kuasa hukum Davin Ahmad Sofyan, Bibih Haryadi, menyampaikan tuntutan agar kasus tersebut ditinjau ulang. Menurut mereka, keputusan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki keterbatasan dalam mengintervensi kasus hukum. Meski begitu, DPRD berkomitmen untuk membantu menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami mendapatkan informasi melalui audiensi bersama kuasa hukum Mas Davin atas meninggalnya sang istri, yaitu Mbak Nira, yang menyampaikan akan melakukan langkah-langkah hukum Judicial Review,” ungkap Yuwono Kartiko.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengupayakan komunikasi dengan Komisi 3 DPR RI untuk mencari solusi terkait kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk empati dan dukungan dari DPRD Ngawi terhadap perjuangan keluarga korban.
“Tentunya kami dari DPRD juga memiliki keterbatasan kewenangan terkait kasus hukum tersebut, di mana kasus seperti itu menjadi urusan absolut pemerintah pusat,” jelas Yuwono.
Terpisah, Bibih Haryadi menyatakan bahwa kedatangan rombongan ke DPRD Ngawi bertujuan untuk meminta dukungan dalam memperjuangkan keadilan hukum. Ia menilai ada kejanggalan dalam keputusan SP3 yang telah diterbitkan.
“Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus kita perjuangkan. Jadi itulah tujuan kami ke DPRD Ngawi, agar almarhumah istri Mas Davin mendapat keadilan hukum yang sesungguhnya,” ujar Bibih Haryadi.
Menurut Bibih, pihaknya keberatan dengan alasan SP3 yang merujuk pada keputusan kode etik. Ia menyebut bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menunjukkan adanya kelalaian.
“Alasan SP3 di kode etik menyatakan tidak ada pelanggaran kelalaian itu merugikan kami, padahal sejauh ini penyidik sudah melakukan penyidikan. Ada dua alat bukti, itu sudah cukup bahwa ada kelalaian di situ,” tambahnya.
Bibih juga mengkritik rekomendasi kode etik yang dinilai bertentangan dengan KUHP. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi almarhumah Nira.
“Ternyata ujung-ujungnya Undang-Undang, KUHP dapat dikalahkan oleh rekomendasi keputusan kode etik. Tentu kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, rombongan aksi solidaritas peduli “Nira” juga meminta DPRD untuk memantau perkembangan kasus serupa agar tidak terulang di masa mendatang. Mereka berharap DPRD dapat menjadi jembatan bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan. (RYS)
Komentar
Posting Komentar