Baznas Ngawi Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Ngawi

 

Kajari Ngawi Bersama Ketua Baznas dalam MoU Pendampingan Hukum

Cakranews.net, Ngawi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada Rabu (15/1/25) di kantor Baznas Ngawi, Jalan Brawijaya Nomor 28, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

Acara yang dimulai pukul 10.30 WIB itu digelar sederhana dengan berfokus pada memorandum of understanding. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, beserta jajaran, serta Ketua Baznas Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, bersama seluruh pengurus.

Ketua Baznas Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, menekankan pentingnya pendampingan hukum ini dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menjaga amanah umat.

“Kita pingin amanah ini berjalan aman baik secara syar’i, atau syariat agama Islam, dan aman regulasi sesuai undang-undang, dan tentunya tetap NKRI,” ujar Samsul Hadi, Ketua Baznas Kabupaten Ngawi.

Samsul juga menyoroti program Baznas yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan visi Baznas untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Program kita adalah, tidak ada lagi masyarakat Ngawi yang miskin, terlantar, dan tidak ada lagi yang tidak mengenyam pendidikan. Alhamdulillah, ada 14 ribu warga yang sudah menerima manfaat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2001 tentang kewenangan bantuan hukum terhadap pihak-pihak pemerintah pusat sampai daerah, yang di dalamnya banyak satuan perangkat daerah, desa, sekolah, juga Baznas,” jelas Susanto Gani, Kajari Ngawi.

Meski demikian, Susanto menegaskan bahwa perjanjian ini tidak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan melanggar hukum. Kejaksaan hanya akan memberikan arahan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tapi, perjanjian itu bukan untuk membekingi, hanya perjanjian pendampingan secara hukum ketika ada permasalahan hukum. Kita siap mengarahkan yang sesuai prosedur. Bila ada tindak pidana pada instansi yang kita dampingi, tentu tetap berproses,” lanjutnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Baznas Ngawi dalam mengelola zakat demi kepentingan masyarakat. (RYS)

Komentar