Baznas Ngawi Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Ngawi
![]() |
Kajari Ngawi Bersama Ketua Baznas dalam MoU Pendampingan Hukum |
Cakranews.net, Ngawi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada Rabu (15/1/25) di kantor Baznas Ngawi, Jalan Brawijaya Nomor 28, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.
Acara yang dimulai pukul 10.30 WIB
itu digelar sederhana dengan berfokus pada memorandum of understanding.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto
Gani, beserta jajaran, serta Ketua Baznas Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, bersama
seluruh pengurus.
Ketua Baznas Kabupaten Ngawi, Samsul
Hadi, menekankan pentingnya pendampingan hukum ini dalam memastikan pengelolaan
zakat berjalan sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan
untuk menjaga amanah umat.
“Kita pingin amanah ini berjalan
aman baik secara syar’i, atau syariat agama Islam, dan aman regulasi sesuai
undang-undang, dan tentunya tetap NKRI,” ujar Samsul Hadi, Ketua Baznas
Kabupaten Ngawi.
Samsul juga menyoroti program Baznas
yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Menurutnya, upaya ini
sejalan dengan visi Baznas untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan.
“Program kita adalah, tidak ada lagi
masyarakat Ngawi yang miskin, terlantar, dan tidak ada lagi yang tidak mengenyam
pendidikan. Alhamdulillah, ada 14 ribu warga yang sudah menerima manfaat,”
lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian
dari tugas kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa
langkah ini didasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Ini sudah sesuai dengan
Undang-Undang No.11 Tahun 2001 tentang kewenangan bantuan hukum terhadap
pihak-pihak pemerintah pusat sampai daerah, yang di dalamnya banyak satuan
perangkat daerah, desa, sekolah, juga Baznas,” jelas Susanto Gani, Kajari
Ngawi.
Meski demikian, Susanto menegaskan
bahwa perjanjian ini tidak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
tindakan melanggar hukum. Kejaksaan hanya akan memberikan arahan sesuai prosedur
yang berlaku.
“Tapi, perjanjian itu bukan untuk
membekingi, hanya perjanjian pendampingan secara hukum ketika ada permasalahan
hukum. Kita siap mengarahkan yang sesuai prosedur. Bila ada tindak pidana pada
instansi yang kita dampingi, tentu tetap berproses,” lanjutnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat
meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Baznas Ngawi dalam mengelola
zakat demi kepentingan masyarakat. (RYS)
Komentar
Posting Komentar