Mahfud MD Soroti Pemakaraan Laut di Pesisir Utara Banten


Cakranews.net, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, mengungkapkan kritik keras terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemakaraan laut di wilayah pesisir utara Provinsi Banten. Mahfud menyampaikan hal ini melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada Selasa (21/1/2025).

Ia menyoroti adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah laut yang dianggap sebagai pelanggaran serius. Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya indikasi kolusi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu.

"Ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah, ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam," ujar Mahfud dalam pernyataannya.

Mahfud menilai, tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia mendesak agar pihak terkait menjalankan instruksi presiden untuk membongkar kasus ini demi menjaga kedaulatan negara.

"Tendensinya ini pidana, tendensinya ini kolusi," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas agar hukum tidak diinjak-injak oleh oknum yang ia sebut sebagai preman atau bandit.

"Kedaulatan hukum kita juga, agar tidak diinjak-injak oleh sering saya nyebutnya ya preman, ya bandit, ya cecunguk," kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung bagaimana aparat negara seolah-olah dipermalukan oleh ulah para pelaku. Ia mendesak agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan melibatkan semua pihak yang terlibat.

"Menginjak-injak hukum kita, lalu aparat kita seperti dikencingi kepalanya, semua itu pejabat-pejabat kita, masak kita diam aja," tambahnya.

Mahfud meminta agar penegakan hukum terhadap kasus serupa dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa lokasi kasus ini berada sangat dekat dengan ibu kota negara, sehingga seharusnya tidak sulit untuk ditangani.

"Harus diperiksa ini, seluruh Indonesia, ini di depan mata kita lho. Di dekat ibukota terjadi seperti ini," ujarnya.

Dalam penutupnya, Mahfud menekankan pentingnya fakta dan bukti sebagai landasan penegakan hukum. Ia menyebut bahwa seluruh proses pendirian perusahaan hingga akuisisi terkait kasus ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Logika kita kan sudah dituntun, oleh fakta-fakta itu. Oh, ternyata ini yang buat, dan tinggal pembuktiannya aja," tutup Mahfud.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang demi menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. (RYS)


Komentar