LBHAP Muhammadiyah Desak Bareskrim Polri Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang
Cakranews.net, Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses penegakan hukum terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pagar tersebut mulai dibongkar TNI AL dan masyarakat sejak Sabtu (18/1/25).
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, meminta
Bareskrim memanggil tujuh pihak yang telah dilaporkan. Menurutnya, penegakan
hukum harus tetap berjalan meskipun pagar tersebut kini telah dibongkar.
“Kepolisian atau Mabes Polri harus serius menindaklanjuti pengaduan yang
sudah kami sampaikan pada hari Jumat kemarin dengan melakukan penyelidikan dan
pemanggilan terhadap nama-nama yang sudah kami sampaikan di dalam surat
pengaduan kami,” kata Gufroni pada CNN melalui telepon, Sabtu (18/1).
Saat ditanya lebih lanjut, Gufroni tidak mengungkapkan secara rinci tujuh
nama terlapor tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan lebih lanjut menjadi
kewenangan penuh pihak kepolisian.
“Sementara tujuh nama, tapi nanti tergantung pihak penyidik apakah ada
perkembangan selanjutnya. Itu kewenangan dari penyidik,” imbuhnya.
Gufroni juga mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto dan TNI AL
yang cepat bertindak membongkar pagar laut misterius tersebut. Menurutnya,
tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan
yang merugikan masyarakat.
“Kami tentu menyampaikan apresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan
Prabowo kemudian diikuti oleh pembongkaran yang dilakukan TNI Angkatan Laut.
Kita perlu acungi jempol karena KKP kan dia bergeming menunggu 20 hari,”
ujarnya.
LBHAP PP Muhammadiyah sebelumnya melaporkan kasus pagar laut ini ke
Bareskrim Polri bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta, PBHI Nasional, dan Kiara. Mereka mendesak agar kasus ini
segera diusut tuntas.
Sementara itu, pembongkaran pagar laut oleh TNI AL dimulai pada Sabtu
(18/1). Pembongkaran dilakukan bersama warga dan nelayan di perairan Tanjung
Pasir, Kabupaten Tangerang.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal III) Jakarta Brigjen (Mar)
Harry Indarto yang memimpin pembongkaran menyebut pihaknya menargetkan
pembongkaran pagar sepanjang 2 kilometer pada hari pertama.
“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam
satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini 2
kilometer,” kata Harry Indarto, Sabtu (18/1), di lokasi pembongkaran.
Pagar laut ini sebelumnya dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Selain itu, keberadaannya dinilai ilegal dan merugikan masyarakat yang
bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.
Proses pembongkaran diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari hingga
seluruh pagar selesai dilepas. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak
terulang di masa mendatang. (RYS)
Komentar
Posting Komentar