Mahfud MD Kritik Pemagaran Laut di Pesisir Utara Banten
Cakranews.net, Jakarta – Pemagaran laut di pesisir utara Provinsi Banten memicu polemik di masyarakat. Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, turut menyampaikan pandangannya terkait isu ini.
Mahfud MD menilai pemagaran tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan wilayah perairan oleh pemerintah. Ia menyoroti kurangnya kecermatan dalam menjaga batas-batas wilayah Indonesia yang berdampak pada keresahan masyarakat.
“Ini semakin menggelisahkan kita sebagai rakyat. Karena ini menunjukkan kekacauan, dan tidak cermatnya pemerintah menangani atau menjaga batas-batas wilayah kita dan sumber daya alam kita,” kata Mahfud MD melalui akun resminya, Mahfud MD Official, pada Minggu (21/1/2025).
Menurut Mahfud, permasalahan ini semakin kompleks karena pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan batas wilayah. Ia mengingatkan bahwa persoalan seperti ini sebelumnya dianggap sebagai tindakan ilegal oleh pihak tertentu.
“Dulu kita masih berpendapat, itu dilakukan orang-orang secara ilegal, dan bukan pemerintah yang mengeluarkan semacam sertifikat atau apa namanya,” ujar Mahfud MD.
Ia menambahkan, fakta bahwa ada penyerobotan hukum dan penerobosan batas laut secara ilegal sudah menjadi perhatian lama. Namun, solusi pemerintah dinilai belum memadai untuk mengatasi hal tersebut.
“Sehingga kita waktu itu hanya tinggal bersikap aja bagaimana pemerintah menyelesaikan karena ada fakta penyerobotan dan penerobosan,” jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung adanya dokumen resmi terkait pemagaran laut tersebut. Menurutnya, temuan ini justru menambah kerumitan persoalan yang dihadapi.
“Saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Nusron itu bahwa sertifikat itu ternyata ada,” kata Mahfud MD.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat yang ditemukan berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), yang seharusnya hanya berlaku di atas tanah, bukan di wilayah perairan.
“Jumlah sertifikatnya dalam bentuk HGB. HGB itu hak guna bangunan, sebenarnya harusnya di tanah itu, bukan di air,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, dengan adanya pengakuan keberadaan sertifikat tersebut, permasalahan ini menjadi semakin rumit. Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikannya.
“Jadi makin rumit masalahnya kan, kemarin nggak ada yang mengaku. Sekarang sudah mulai ada yang mengaku, oh ternyata ada sertifikatnya,” kata Mahfud MD.
Polemik ini diharapkan dapat segera diatasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola sumber daya dan batas wilayah negara. (RYS)
Komentar
Posting Komentar