DPRD Magetan Desak Pemkab Kaji Ulang Moratorium Karaoke
Rapat Komisi C DPRD Magetan |
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Jumat (3/1/2025). Sidak dilakukan menyusul penutupan tempat hiburan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol sehari sebelumnya.
Menurut Hendrad, larangan total melalui moratorium bukanlah solusi terbaik untuk mengatur keberadaan tempat hiburan karaoke di Magetan. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut justru membuka peluang bagi tempat hiburan untuk beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan yang memadai.
“Dengan diberi izin, tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin. Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin, dan mereka juga membayar retribusi serta pajak,” ujar Hendrad.
Hendrad menambahkan, keberadaan tempat hiburan karaoke sebenarnya mendukung visi Magetan sebagai kota wisata. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk memastikan operasional tempat hiburan tetap terkendali.
Ia juga mengkritik Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan tempat karaoke keluarga berjejaring. Menurutnya, aturan tersebut cenderung berpihak pada pemodal besar dan mengabaikan peluang investasi lokal di sektor hiburan.
“Peraturan ini seolah berpihak pada pemodal besar. Kita harus memberi tempat pada investasi, termasuk di sektor hiburan seperti karaoke. Yang penting, operasionalnya diperketat,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Hendrad juga menyoroti adanya dugaan tempat hiburan karaoke yang beroperasi tanpa izin resmi atau memanfaatkan izin restoran sebagai kedok. Ia meminta agar regulasi yang ada diperketat, termasuk syarat menunjukkan KTP untuk membatasi usia pengunjung.
Ia berharap evaluasi terhadap Perbub 13/2020 menjadi prioritas utama bagi bupati baru yang telah ditetapkan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan efektif.
“Pemkab Magetan harus segera mengkaji ulang aturan ini agar lebih berpihak pada pengawasan ketat dan peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Hendrad. (RYS)
Komentar
Posting Komentar