Mahfud MD Angkat Bicara Soal Polemik Revisi UU TNI, Proses Dinilai Kurang Transpan
Cakranews.net, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menyoroti proses pembahasan yang dinilai kurang transparan, memicu kecurigaan publik. Menurutnya, meski substansinya baik, prosedur perumusan UU ini perlu diperbaiki.
Mahfud menilai kekhawatiran masyarakat wajar muncul karena proses penyusunan UU tersebut tertutup. Ia menegaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya melibatkan partisipasi publik. Tanpa transparansi, muncul kesan adanya praktik "petak umpet" dalam pembahasan.
"Kekhawatiran banyak orang saya maklumi lepas dari substansinya, karena proses pembuatannya tidak terbuka, kelihatannya main petak umpet lalu tiba-tiba dimunculkan," ujar Mahfud. Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara dengan Metro TV, Jumat (27/3/25).
Mahfud menambahkan, secara prosedural, proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan agar tidak menimbulkan kesan manipulatif. Proses yang tertutup justru berpotensi memicu resistensi dari berbagai pihak.
"Itu secara prosedural sebenarnya tidak sejalan dengan jiwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu," kata Mahfud. Ia mengingatkan bahwa partisipasi publik adalah kunci dalam membangun kepercayaan.
Meski demikian, Mahfud menilai substansi revisi UU TNI justru menguatkan konsep lama. Ia menyatakan tidak menemukan indikasi pengembalian Dwi Fungsi TNI dalam draf yang beredar. Justru, aturan baru ini disebut mempertegas pemisahan peran militer dan sipil.
"Makanya banyak orang khawatir karena dulu memang tiba-tiba muncul," ungkapnya. Mahfud memahami kecemasan publik mengingat sejarah kontroversial TNI di masa lalu. Namun, ia mendorong semua pihak melihat naskah resmi sebelum menarik kesimpulan.
"Tetapi kalau substansi dari terakhir, yang kita dengar secara resmi, meskipun naskahnya tidak kita dapatkan, atau pengumuman resmi naskah-naskah yang beredar, itu kecenderungan ke arah Dwi Fungsi tidak ada lagi," tegas Mahfud. Ia menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menuduh.
Mahfud juga mengaku telah mempelajari draf revisi UU TNI. Ia menyimpulkan bahwa isinya justru memperkuat reformasi TNI, bukan mengembalikan peran politik militer. Menurutnya, aturan baru ini melanjutkan komitmen demokratisasi di tubuh TNI.
"Dilihat isinya, saya sudah baca, semua isinya tidak ada, malah penguatan konsep yang sudah lama ada," jelas Mahfud. Ia berharap publik tidak terjebak pada persepsi negatif sebelum memahami konten revisi UU secara utuh.
Polemik revisi UU TNI masih terus menjadi perdebatan di kalangan ahli dan aktivis. Sejumlah pihak mendesak pemerintah membuka ruang dialog untuk menghindari kesalahpahaman. Transparansi dinilai sebagai solusi untuk meredam ketegangan. (RYS)
Komentar
Posting Komentar