Inspektorat Ngawi Selesaikan Reviu LKPD 2024
Cakranews.net, Ngawi – Inspektorat Kabupaten Ngawi telah menyelesaikan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Proses reviu ini berlangsung selama 23 hari, dimulai pada 3 Februari dan berakhir pada 25 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Reviu LKPD menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan disajikan
secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu,
reviu juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Inspektur Kabupaten Ngawi, Yuli Kusprasetyo, menegaskan pentingnya reviu
dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya,
proses ini membantu dalam menyajikan informasi yang lebih jelas dan mudah
dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
“Reviu laporan keuangan bertujuan untuk memastikan bahwa informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan tersebut dapat dipahami dengan jelas dan mudah
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat umum,” kata
Yuli Kusprasetyo.
Reviu memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan. Selain itu,
reviu juga berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas. Dengan
adanya reviu, pemerintah daerah dapat membuktikan komitmennya terhadap
transparansi. Reviu membantu memastikan pengelolaan keuangan publik dilakukan
secara terbuka. Proses ini mendukung kepercayaan masyarakat terhadap tata
kelola keuangan daerah.
“Reviu laporan keuangan juga
bertujuan untuk mendorong akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan
keuangan publik. Dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan
akuntabilitas, Pemerintah Daerah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan
pihak-pihak lainnya terhadap pengelolaan keuangan mereka,” ujarnya.
Hasil reviu LKPD merupakan tahap persiapan sebelum laporan keuangan diserahkan kepada BPK. Reviu ini bertujuan untuk memastikan kualitas laporan keuangan. Proses tersebut membantu memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, reviu juga berfungsi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kesalahan. Dengan demikian, laporan yang diaudit dapat lebih akurat dan andal.
“Proses reviu ini juga sebagai
langkah persiapan sebelum LKPD diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan audit. Hasil reviu ini
diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk
terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Dengan selesainya reviu ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi diharapkan dapat
terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Keberlanjutan proses
ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan anggaran daerah
dikelola secara efektif dan efisien.
Hasil reviu ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci
dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. (RYS)
Komentar
Posting Komentar