Inspektorat Ngawi Selesaikan Reviu LKPD 2024

Cakranews.net, Ngawi – Inspektorat Kabupaten Ngawi telah menyelesaikan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Proses reviu ini berlangsung selama 23 hari, dimulai pada 3 Februari dan berakhir pada 25 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Reviu LKPD menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, reviu juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Kabupaten Ngawi, Yuli Kusprasetyo, menegaskan pentingnya reviu dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, proses ini membantu dalam menyajikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Reviu laporan keuangan bertujuan untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam laporan tersebut dapat dipahami dengan jelas dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat umum,” kata Yuli Kusprasetyo.

Reviu memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan. Selain itu, reviu juga berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas. Dengan adanya reviu, pemerintah daerah dapat membuktikan komitmennya terhadap transparansi. Reviu membantu memastikan pengelolaan keuangan publik dilakukan secara terbuka. Proses ini mendukung kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Reviu laporan keuangan juga bertujuan untuk mendorong akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Daerah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak lainnya terhadap pengelolaan keuangan mereka,” ujarnya.

Hasil reviu LKPD merupakan tahap persiapan sebelum laporan keuangan diserahkan kepada BPK. Reviu ini bertujuan untuk memastikan kualitas laporan keuangan. Proses tersebut membantu memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, reviu juga berfungsi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kesalahan. Dengan demikian, laporan yang diaudit dapat lebih akurat dan andal.

“Proses reviu ini juga sebagai langkah persiapan sebelum LKPD diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan audit. Hasil reviu ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Dengan selesainya reviu ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Keberlanjutan proses ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif dan efisien.

Hasil reviu ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. (RYS)

Komentar