Sidang Putusan Perkara Upal di Ngawi Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jelaskan Alasannya
Cakranews.net, Ngawi – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan uang palsu (Upal) di Pengadilan Negeri Ngawi untuk kesekian kalinya mengalami penundaan. Penundaan ini diumumkan secara langsung oleh majelis hakim pada Selasa, 30 September 2025. Rencananya, sidang yang dinantikan banyak pihak ini akan memutuskan nasib lima orang terdakwa.
Majelis Hakim, Muhammad Syauqi, SH, menyampaikan alasan penundaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa hakim ketua berhalangan hadir untuk suatu urusan yang mendesak.
"Beliau hari ini berhalangan yang tidak bisa ditinggalkan," kata muhammad syauqi, SH majelis hakim ketua.
Dengan penundaan ini, jadwal persidangan pun otomatis bergeser. Perkara dengan nomor register 118/Pid.B/2025/PN Ngw tersebut dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada keesokan harinya. Majelis hakim pun telah menetapkan waktu yang sama untuk persidangan lanjutan.
"Sidang akan dilanjutkan besok pada jam yang sama," lanjutnya.
Perkara Upal yang telah berjalan selama beberapa waktu ini melibatkan lima orang sebagai terdakwa. Yang menarik, dari kelima terdakwa tersebut, dua di antaranya merupakan kepala desa. Peran mereka dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dalam proses persidangan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menyampaikan tuntutan yang berbeda terhadap para terdakwa. Dua orang kepala desa yang terlibat dituntut dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya. Untuk kedua kepala desa, JPU menuntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, untuk tiga terdakwa yang bukan kepala desa, tuntutan yang diajukan lebih berat. Jaksa menilai peran mereka dalam kasus Upal ini lebih signifikan. Atas dasar itu, keduanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak masih menunggu kepastian pelaksanaan sidang putusan yang baru. Publik berharap tidak ada lagi penundaan agar proses hukum dapat segera berjalan sesuai ketentuan. (RYS)
Komentar
Posting Komentar