Gugatan Perdata Warnai Pengisian Perangkat Desa Pojok di Ngawi
Cakranews.net,
Ngawi – Penyelenggaraan pengisian perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan,
Kabupaten Ngawi, berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan
informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri
Ngawi, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN Ngw dan
kini menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Dalam
gugatan tersebut, Kepala Desa Pojok, Sunarno, beserta panitia penyelenggara
pengisian perangkat desa, menjadi pihak tergugat. Mereka dilaporkan oleh dua warga,
yakni Sutrisno dan Agung Suryanto, yang menilai terdapat tindakan perbuatan
melawan hukum dalam proses seleksi perangkat desa yang berlangsung di wilayah
tersebut.
Sutrisno
dan Agung Suryanto menggandeng kuasa hukum, Ayon Kaharuddin, S.H.I untuk
mewakili kepentingan mereka di meja hijau. Gugatan perdata ini diajukan secara
resmi ke Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin, 15 September 2025, sesuai dengan
dokumen yang telah dipublikasikan melalui sistem informasi persidangan.
Sidang
perdana dijadwalkan berlangsung di ruang Prof. Umar Senoaji, S.H., Pengadilan
Negeri Ngawi, pada Rabu, 24 September 2025 pukul 10.00 WIB. Agenda tersebut
menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara dan
mendengarkan uraian gugatan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya.
Anggota
tim kuasa hukum penggugat, Muchtar, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil
karena adanya dugaan ketidakadilan dalam proses pengisian perangkat desa yang
dinilai tidak sesuai aturan. Menurutnya, upaya hukum merupakan jalan yang sah bagi
masyarakat untuk mencari keadilan.
“Kami
menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Maka dari itu, kami tempuh jalur perdata untuk memastikan hak-hak klien kami
dapat terlindungi sebagaimana mestinya,” ujar Muchtar pada Jumat (19/9/25)
Lebih
lanjut Mochtar mengatakan bahwa hal yang dianggap melanggar hukum tersebut
adalah pengabaian terhadap peraturan Bupati Ngawi nomor 103 tahun 2022 pasal 9B
ayat 2 tentang pembentukan Tim Penyusun yang berkompeten.
"Yang
kita gugat adalah sikap kepala desa yang mengabaikan peraturan Bupati Ngawi
Nomor 103 Tahun 2022 pasal 9B ayat 2,"
Dengan
masuknya perkara ini ke ranah persidangan, publik Ngawi kini menaruh perhatian
besar terhadap proses hukum yang akan berjalan. Hasil dari persidangan
diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan terkait polemik pengisian
perangkat Desa Pojok, baik bagi pihak penggugat maupun tergugat. (RYS)
Komentar
Posting Komentar