Gugatan Perdata Warnai Pengisian Perangkat Desa Pojok di Ngawi


Cakranews.net, Ngawi – Penyelenggaraan pengisian perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN Ngw dan kini menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Dalam gugatan tersebut, Kepala Desa Pojok, Sunarno, beserta panitia penyelenggara pengisian perangkat desa, menjadi pihak tergugat. Mereka dilaporkan oleh dua warga, yakni Sutrisno dan Agung Suryanto, yang menilai terdapat tindakan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi perangkat desa yang berlangsung di wilayah tersebut.

Sutrisno dan Agung Suryanto menggandeng kuasa hukum, Ayon Kaharuddin, S.H.I untuk mewakili kepentingan mereka di meja hijau. Gugatan perdata ini diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin, 15 September 2025, sesuai dengan dokumen yang telah dipublikasikan melalui sistem informasi persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di ruang Prof. Umar Senoaji, S.H., Pengadilan Negeri Ngawi, pada Rabu, 24 September 2025 pukul 10.00 WIB. Agenda tersebut menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara dan mendengarkan uraian gugatan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya.

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Muchtar, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan ketidakadilan dalam proses pengisian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai aturan. Menurutnya, upaya hukum merupakan jalan yang sah bagi masyarakat untuk mencari keadilan.

“Kami menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Maka dari itu, kami tempuh jalur perdata untuk memastikan hak-hak klien kami dapat terlindungi sebagaimana mestinya,” ujar Muchtar pada Jumat (19/9/25)

Lebih lanjut Mochtar mengatakan bahwa hal yang dianggap melanggar hukum tersebut adalah pengabaian terhadap peraturan Bupati Ngawi nomor 103 tahun 2022 pasal 9B ayat 2 tentang pembentukan Tim Penyusun yang berkompeten.

"Yang kita gugat adalah sikap kepala desa yang mengabaikan peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 pasal 9B ayat 2,"

Dengan masuknya perkara ini ke ranah persidangan, publik Ngawi kini menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang akan berjalan. Hasil dari persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan terkait polemik pengisian perangkat Desa Pojok, baik bagi pihak penggugat maupun tergugat. (RYS)


Komentar