Sidang Putusan Perkara Upal di Ngawi Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jelaskan Alasannya
Cakranews.net, Ngawi – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan uang palsu (Upal) di Pengadilan Negeri Ngawi untuk kesekian kalinya mengalami penundaan. Penundaan ini diumumkan secara langsung oleh majelis hakim pada Selasa, 30 September 2025. Rencananya, sidang yang dinantikan banyak pihak ini akan memutuskan nasib lima orang terdakwa. Majelis Hakim, Muhammad Syauqi, SH, menyampaikan alasan penundaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa hakim ketua berhalangan hadir untuk suatu urusan yang mendesak. "Beliau hari ini berhalangan yang tidak bisa ditinggalkan," kata muhammad syauqi, SH majelis hakim ketua. Dengan penundaan ini, jadwal persidangan pun otomatis bergeser. Perkara dengan nomor register 118/Pid.B/2025/PN Ngw tersebut dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada keesokan harinya. Majelis hakim pun telah menetapkan waktu yang sama untuk persidangan lanjutan. "Sidang akan dilanjutkan besok pada jam yang sama," lanjutnya. Perkara Upal yang telah ber...