Kecewa dengan Kepala Desa, Warga Ngrambe Ngadu ke DPRD Ngawi
Cakranews.net, Ngawi – Enam warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi pada Rabu (22/10/2025). Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Kepala Desa Ngrambe yang baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngawi karena kasus peredaran uang palsu. Warga menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal Oktober 2025, Pengadilan Negeri Ngawi telah menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan penjara dan denda sebesar lima juta rupiah kepada Kepala Desa Ngrambe. Putusan itu berkekuatan hukum tetap setelah kepala desa tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengedaran uang palsu. Warga menilai perbuatan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Salah satu perwakilan warga, Hendi Ruswinarno, menyatakan rasa kecewanya terhadap perilaku kepala desa yang dianggap mencoreng nama baik desa. Menurutnya, tindakan melanggar hukum tersebut tidak bisa ditoleransi karena merugikan masyarakat yang selama ini mempercayakan kepemimpinan desa kepadanya. Hendi menegaskan, aspirasi warga murni demi menjaga marwah pemerintahan desa.
"Kita kecewa dengan perbuatan kepala desa yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi yang menjadi korbannya masyarakatnya sendiri," kata Hendi Ruswinarno salah satu perwakilan dari warga Desa Ngrambe di depan Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.
Hendi juga menambahkan bahwa warga ingin mengetahui tanggapan pemerintah daerah atas putusan pengadilan tersebut. Ia menyebut, pemerintah harus bersikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Menurutnya, langkah hukum yang telah diputuskan harus diikuti dengan sanksi setimpal.
"Kita juga ingin menanyakan seperti apa tanggapan pemerintah daerah terkait dengan sanksi-sanksi dari dampak putusan tersebut," lanjut Hendi Ruswinarno.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mengaku telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Ngawi untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa mekanisme administratif tetap dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Setelah surat dari BPD itu sampai ke kami, langsung kita teruskan ke Pak Bupati. Kita juga menunggu jawaban dari Pak Bupati," kata Budi Santoso kepala DPMD Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, Pujo Wahono, menilai kekecewaan masyarakat Ngrambe merupakan hal yang wajar. Ia menyebut bahwa kasus hukum yang menjerat kepala desa tersebut telah menimbulkan luka sosial di tengah masyarakat.
"Kalau kita bicara masalah hukum, ini tidak akan ada habisnya. Tapi yang jelas, wajar kalau masyarakat Desa Ngrambe kecewa dan tidak ingin dipimpin lagi," kata Pujo Wahono anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.
Melalui perwakilannya, warga Ngrambe meminta agar Kepala Desa Ngrambe diberhentikan dari jabatannya secara permanen. Mereka beralasan, pemimpin yang telah melanggar hukum tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin. (RYS)
Komentar
Posting Komentar