Ujian Perangkat Desa Wakah Perebutan Tiga Formasi Jabatan

Cakranews.net, Ngawi – Pemerintah Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, melaksanakan ujian perangkat desa pada Rabu (29/10/2025) di Gedung SDN 1 Wakah. Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terbagi dalam tiga formasi jabatan, yakni Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, serta Kasi Kesejahteraan. Ujian tersebut digelar sebagai upaya pengisian kekosongan jabatan perangkat desa yang ada.

Pelaksanaan ujian perangkat desa tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang dengan pengawasan langsung dari unsur Forkopimcam Kecamatan Ngrambe. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Camat Ngrambe, perwakilan dari Polsek Ngrambe, Koramil Ngrambe, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Wakah. Suasana pelaksanaan ujian berjalan tertib dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

Kepala Desa Wakah, Mudakir, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan struktur organisasi pemerintahan desa. Menurutnya, kekosongan jabatan harus segera diisi agar pelayanan publik tidak terganggu dan proses administrasi desa tetap berjalan efektif.

Sebelum pelaksanaan ujian, panitia penyelenggara telah melakukan tahap penjaringan dan penyaringan terhadap calon peserta. Dari proses tersebut diperoleh 30 peserta yang memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan layak mengikuti ujian tertulis. Setiap formasi jabatan diikuti oleh 10 peserta dengan latar belakang pendidikan yang beragam.

Dalam keterangannya, Mudakir menyampaikan dasar hukum pelaksanaan ujian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa wajib melaksanakan pengisian jabatan yang kosong sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar roda birokrasi tetap berjalan optimal.

“Kita melaksanakannya sesuai Perbup tahun 2022 Nomor 103, yang intinya yaitu kekosongan suatu jabatan di dalam desa harus segera diisi agar birokrasi pemerintahan bisa maksimal dalam pelayanan masyarakatnya,” ujar Mudakir.

Lebih lanjut, Mudakir menjelaskan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan melalui mutasi atau melalui sistem penjaringan dan penyaringan. Dalam pelaksanaan tahun ini, pihaknya memilih metode ujian terbuka yang diselenggarakan oleh panitia independen di bawah pengawasan Forkopimcam untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

“Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu dengan mutasi atau penjaringan dan penyaringan. Dan kita melaksanakan ujian perangkat desa dengan membentuk panitia penyelenggara untuk melakukan penjaringan dan penyaringan,” tambahnya.

Hasil ujian perangkat desa diumumkan secara terbuka setelah proses penilaian selesai. Dari hasil akhir tersebut, diperoleh tiga peserta dengan nilai tertinggi untuk setiap formasi jabatan.

“Dan setelah ujian keduanya yang mendapatkan nilai tertinggi yaitu Kasi Pemerintahan saudari Lusi Arista Agustina, Kasi Kesejahteraan saudara Ilham Chalvin, dan Kaur Tata Usaha dan Umum, saudari Ayu Wulandari,” jelas Mudakir.

Tahap selanjutnya, kata Mudakir, hasil seleksi tersebut akan diserahkan kepada Bupati Ngawi untuk dilakukan evaluasi dan penerbitan izin pelantikan. Setelah proses administrasi di tingkat kabupaten selesai, ketiga peserta dengan nilai tertinggi akan dilantik sebagai perangkat Desa Wakah sesuai dengan posisi masing-masing.

“Selanjutnya kita serahkan kepada Bupati Ngawi menunggu evaluasi dan izin untuk dilantik menjadi perangkat Desa Wakah sesuai dengan posisi jabatannya masing-masing,” tutup Mudakir. (Bob)


Komentar