Kejari Ngawi Apresiasi Tiga Kecamatan Terbaik dalam Pengelolaan Aplikasi Jaga Desa 2025


Cakranews.net, Solo — Tiga kecamatan di Kabupaten Ngawi meraih apresiasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi atas keberhasilan mereka dalam mengelola aplikasi Jaga Desa tahun 2025. Penghargaan tersebut diumumkan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di The Sunan Hotel, Solo, pada Jumat (24/10/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, kepala desa, dan sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Ngawi.  

Adapun tiga kecamatan yang mendapatkan apresiasi dalam pengelolaan aplikasi Jaga Desa meliputi Kecamatan Karangjati, Kasreman, dan Kendal. Ketiga wilayah tersebut dinilai paling aktif dan konsisten dalam mengunggah data serta laporan kegiatan pembangunan desa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat desa.  

Kasubsi Ekonomi dan PPS Bidang Intelijen Kejari Ngawi, Bayu Tri Buana, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim Kejaksaan terhadap penggunaan aplikasi Jaga Desa di seluruh kecamatan di Ngawi. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam mencegah potensi pelanggaran hukum yang bersumber dari pengelolaan dana desa.  

“Dari pantauan kami ada tiga kecamatan yang sudah melakukan pengelolaan aplikasi Jaga Desa cukup baik,” kata Bayu Tri Buana.  

Bayu menambahkan, pihaknya berharap agar desa-desa di kecamatan lain dapat mencontoh langkah positif yang sudah dilakukan oleh tiga wilayah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung sistem digitalisasi desa agar dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.  

“Kita harapkan desa-desa di kecamatan yang lain juga segera menginput data, sehingga akhir tahun ini sudah bisa diakses kami,” ujar Bayu Tri Buana.  

Selain memberikan penghargaan, Kejaksaan Negeri Ngawi juga memberikan penjelasan mengenai tujuan utama aplikasi Jaga Desa agar tidak disalahartikan oleh masyarakat. Aplikasi tersebut bukan merupakan sarana pengawasan yang mengekang, melainkan alat bantu untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan di desa.  

“Aplikasi Jaga Desa ini kan sebenarnya untuk memitigasi terjadinya pelanggaran hukum. Jadi bukan untuk memata-matai,” tegas Bayu Tri Buana.  

Sebagai bentuk apresiasi nyata, Kejaksaan Negeri Ngawi menyerahkan tropi kepada masing-masing perwakilan ketua asosiasi kepala desa dari tiga kecamatan tersebut. Kejari Ngawi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa di Kabupaten Ngawi untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan dana desa. (RYS)


Komentar