PWI Ngawi Kecam Arogansi Oknum Petugas SPPG terhadap Wartawan
Cakranews.net, Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi oknum petugas dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang bertugas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/12/2025), saat para jurnalis meliput proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menyebabkan keracunan. Aksi ini dinilai telah menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Konflik muncul ketika wartawan hendak mendokumentasikan proses investigasi di lapangan. Alih-alih diizinkan, para jurnalis justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas SPPG setempat. Mereka dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan diancam saat menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik.
PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (2) UU Pers secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers. Pelaku bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi dan harus dihormati semua pihak. Ia menyatakan bahwa transparansi informasi, terutama dalam kasus yang menyangkut kesehatan publik, adalah hal mutlak.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegas M. Zainal Abidin.
Organisasi profesi wartawan itu juga mendesak pihak SPPG untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas tindakan oknum petugasnya. Mereka meminta agar institusi terkait dapat memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Selain itu, PWI Ngawi mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan atas peristiwa ini. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi insan pers.
Komitmen untuk mendampingi dan membela anggota yang menghadapi hambatan dalam menjalankan tugas juga ditegaskan oleh PWI. Lembaga ini sambil mengambil langkah-langkah advokasi guna memastikan hak-hak wartawan terlindungi.
“Kami akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak wartawan. Tidak ada ruang bagi kekerasan atau intimidasi terhadap pekerja pers di Kabupaten Ngawi,” tambah M. Zainal Abidin.
PWI Ngawi berharap insiden ini menjadi perhatian semua pihak agar sinergi antara institusi pemerintah dan insan pers dapat berjalan dengan baik. Kerja jurnalistik yang independen dan terlindungi dianggap kunci untuk menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (RYS)
Komentar
Posting Komentar