Desa Kayutrejo Gelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Cakranews.net, Ngawi – Pemerintah Desa Kayutrejo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelar sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Kayutrejo pada Selasa (2/12/2025) ini dihadiri berbagai lapisan masyarakat. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Widodaren juga turut hadir dalam acara tersebut untuk memberikan dukungan penuh.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Kepala Desa Kayutrejo, Mashuri, menekankan pentingnya fondasi keluarga dalam membangun kesadaran hukum. Ia menjelaskan bahwa lingkungan keluarga adalah tempat pembelajaran yang paling efektif.
"Kesadaran hukum idealnya memang harus dipahami setiap orang, dan bisa dimulai dari keluarga. Kenapa harus dari keluarga? Karena interaksi dalam keluarga akan mempercepat proses pemahaman hukum," kata Mashuri.
Lebih lanjut, Mashuri mengakui bahwa membangun pemahaman tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan serentak di dalam satu keluarga. Oleh karena itu, perlu ada pionir atau anggota keluarga yang terlebih dahulu paham untuk kemudian menularkan pengetahuannya kepada yang lain.
"Namun, semua itu juga harus diawali salah satu diantaranya yang memahami hukum, karena sulit untuk menyadarkan secara bersamaan dalam satu keluarga," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dirancang sebagai langkah awal untuk menciptakan kader-kader pemaham hukum di tingkat keluarga. Materi yang diberikan diharapkan dapat didiskusikan dan disebarluaskan di dalam lingkungan rumah tangga masing-masing peserta.
"Karena itulah, sosialisasi kadarkum ini menjadi bagian yang memberikan pemahaman hukum, yang nantinya akan disampaikan juga di lingkungan keluarga," ucap Mashuri.
Selain sebagai sarana edukasi, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai upaya pencegahan. Dengan memahami batasan hukum, masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
"Sosialisasi ini juga bisa dimaksudkan sebagai mitigasi atau pencegahan agar persoalan-persoalan yang nantinya bisa melanggar hukum dapat diantisipasi," imbuhnya.
Pada akhirnya, tujuan dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah terwujudnya masyarakat yang taat hukum. Diharapkan pemahaman akan hak dan kewajiban dapat menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Akhirnya kita berharap, ada kesadaran hukum pada masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga tercipta hubungan yang harmonis, baik antar warga maupun warga dengan negara," pungkas Mashuri. (AMN)
Komentar
Posting Komentar