Salurkan BLT Dana Desa, Pemdes Katikan Komitmen Atasi Kemiskinan

 


Cakranews.net, Ngawi – Pemerintah Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada hari 17 Mei 2026 di Kantor Desa Katikan dan diberikan kepada sembilan orang Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, dengan rincian Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan guna memudahkan penerima dalam pengelolaan keuangan.

Kepala Desa Katikan, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam menjalankan arahan pemerintah pusat untuk menangani kemiskinan ekstrem di tingkat pedesaan. "Bantuan langsung kali ini merupakan program pemerintah desa yang berkomitmen dengan arahan pemerintah pusat, dalam penanganan kemiskinan," ujar Wahyu Hidayat di sela-sela acara penyerahan.

Ia menjelaskan, pencairan bantuan untuk jangka tiga bulan sekaligus ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi perekonomian keluarga penerima. "Pencairan kali ini untuk jangka 3 bulan sekaligus. Dalam setiap bulan mereka mendapatkan Rp200.000 sehingga kalau 3 bulan mendapatkan Rp600.000," jelasnya.

Kepala desa juga mengimbau agar masyarakat yang menerima bantuan dapat menggunakannya secara bijak untuk memenuhi kebutuhan prioritas. "Kita berharap masyarakat yang menerima bantuan ini, menggunakan dengan bijak yaitu untuk keperluan yang prioritas," pesannya.

Lebih lanjut, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penerima BLT Dana Desa kali ini adalah masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan namun belum tercover oleh program bantuan pemerintah lainnya. "Penerima bantuan langsung tunai bersumber dari Dana Desa ini merupakan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi belum tercover oleh bantuan pemerintah lainnya," tegasnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum dalam penyaluran BLT Dana Desa, yang diutamakan bagi keluarga miskin ekstrem atau rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.

Penentuan sembilan KPM di Desa Katikan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat, guna memastikan ketepatan sasaran dan transparansi data penerima. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mana salah satu fokus utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem.

Dengan adanya penyaluran BLT ini, Pemerintah Desa Katikan berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa (AMN)

Komentar