Salurkan BLT Dana Desa, Pemdes Katikan Komitmen Atasi Kemiskinan
Cakranews.net, Ngawi – Pemerintah Desa Katikan, Kecamatan
Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang
bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyerahan bantuan dilaksanakan
pada hari 17 Mei 2026 di Kantor Desa Katikan dan diberikan kepada sembilan
orang Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000
untuk periode tiga bulan, dengan rincian Rp200.000 per bulan. Penyaluran
dilakukan sekaligus untuk tiga bulan guna memudahkan penerima dalam pengelolaan
keuangan.
Kepala Desa Katikan, Wahyu Hidayat,
menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam
menjalankan arahan pemerintah pusat untuk menangani kemiskinan ekstrem di
tingkat pedesaan. "Bantuan langsung kali ini merupakan program pemerintah
desa yang berkomitmen dengan arahan pemerintah pusat, dalam penanganan
kemiskinan," ujar Wahyu Hidayat di sela-sela acara penyerahan.
Ia menjelaskan, pencairan bantuan untuk jangka
tiga bulan sekaligus ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih
signifikan bagi perekonomian keluarga penerima. "Pencairan kali ini untuk
jangka 3 bulan sekaligus. Dalam setiap bulan mereka mendapatkan Rp200.000
sehingga kalau 3 bulan mendapatkan Rp600.000," jelasnya.
Kepala desa juga mengimbau agar masyarakat
yang menerima bantuan dapat menggunakannya secara bijak untuk memenuhi
kebutuhan prioritas. "Kita berharap masyarakat yang menerima bantuan ini,
menggunakan dengan bijak yaitu untuk keperluan yang prioritas," pesannya.
Lebih lanjut, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa
penerima BLT Dana Desa kali ini adalah masyarakat yang berhak mendapatkan
bantuan namun belum tercover oleh program bantuan pemerintah lainnya.
"Penerima bantuan langsung tunai bersumber dari Dana Desa ini merupakan
masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi belum tercover oleh bantuan
pemerintah lainnya," tegasnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum dalam
penyaluran BLT Dana Desa, yang diutamakan bagi keluarga miskin ekstrem atau
rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.
Penentuan sembilan KPM di Desa Katikan
dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur,
mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat, guna memastikan ketepatan
sasaran dan transparansi data penerima. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 ini
merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mana salah satu fokus utama adalah
penanganan kemiskinan ekstrem.
Dengan adanya penyaluran BLT ini, Pemerintah Desa Katikan berharap
dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong
perputaran ekonomi di tingkat desa (AMN)

Komentar
Posting Komentar