Polemik Pengisian Perangkat Desa Tirak, Bola Panas Kini di Tangan Camat Kwadungan

CAKRANEWS.NET, NGAWI – Proses pengisian perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, masih terus menuai polemik hingga awal November 2025. Persoalan yang semula menyorot kepala desa dan panitia penyaringan kini merembet ke tingkat kecamatan setelah hasil seleksi menempatkan anak kepala desa sebagai peserta dengan nilai tertinggi untuk jabatan sekretaris desa.

Kontroversi ini mencuat setelah hasil penyaringan diumumkan dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warga menilai hasil tersebut tidak mencerminkan asas objektivitas dan transparansi. Mereka menduga adanya konflik kepentingan karena salah satu peserta yang menang adalah anak kepala desa sendiri.

Situasi semakin memanas ketika kepala desa Tirak mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Camat Kwadungan untuk penetapan calon perangkat desa berdasarkan hasil penyaringan tersebut. Langkah ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan independensi proses administrasi dalam pengisian perangkat desa.

Polemik itu kemudian beralih ke kantor Kecamatan Kwadungan. Camat Kwadungan menjadi pihak yang kini ditunggu keputusannya karena berwenang memberi rekomendasi sebelum penetapan hasil seleksi dilakukan. Publik berharap keputusan tersebut mempertimbangkan keadilan dan menjaga stabilitas sosial di Desa Tirak.

Camat Kwadungan, Didik Hartanto, mengakui bahwa persoalan hukum dalam proses pengisian perangkat desa tersebut masih menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan sebelum meneliti lebih lanjut berbagai aspek hukum dan sosial dari permasalahan yang ada.

“Masih ada masalah hukum, itu hal termasuk ada yang dipertanyakan masyarakat,” kata Didik Hartanto, Camat Kwadungan, Selasa (4/11/25).

Didik menambahkan, pihaknya juga menunggu hasil pembahasan dari DPRD Kabupaten Ngawi yang akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. Menurutnya, proses ini perlu kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

“Kita nunggu, artinya dari hasil DPRD tadi juga menjadi sangat penting untuk menjadi pertimbangan,” tambah Didik Hartanto.

Didik juga mengungkapkan bahwa sebelum tahapan seleksi dimulai, pihak kecamatan telah memberi masukan kepada panitia agar berhati-hati dalam menetapkan calon. Ia menegaskan bahwa laporan hasil ujian perangkat desa sudah diterima oleh pihak kecamatan dan saat ini sedang dikaji secara mendalam sebelum diambil keputusan akhir.

“Sebelum menjadi calon, saat bakal calon, kami sudah memberikan masukan pada panitia untuk hati-hati dalam menetapkan calon pada panitia,” tutur Didik.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, Anas Hamidi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan khusus kepada Camat Kwadungan agar mengambil keputusan yang bijak. Menurutnya, keputusan camat akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik sekaligus ujian bagi pemerintah kecamatan dalam menjaga kepercayaan publik.

“Bola sekarang ada di camat Kwadungan, kami tadi sudah berpesan agar camat bisa memberikan keputusan yang bijak dan menjawab rasa keadilan bagi masyarakat serta tidak menimbulkan masalah baru. Walau apapun yang diputuskan camat nantinya tetap bisa beresiko, kembali diprotes atau digugat,” kata Anas Hamidi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.

Pihak DPRD juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian perangkat desa harus dilakukan sesuai regulasi tanpa intervensi kepentingan pribadi atau politik. Mereka berharap keputusan camat nanti dapat menjadi titik terang bagi masyarakat Desa Tirak dan tidak memperkeruh situasi sosial yang sudah cukup tegang. (RYS)


Komentar