FBI Ngawi Soroti Maraknya ASN yang Duduki Posisi Sekretaris Desa di Kabupaten Ngawi
Cakranews.net, Ngawi. Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Ngawi secara resmi telah menyampaikan surat kepada Inspektorat setempat pada Jumat (14/11/25), menyoroti fenomena masih banyaknya Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan Sekretaris Desa di wilayah tersebut.
Surat protes ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pelanggaran regulasi yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa, di mana penempatan ASN pada posisi strategis di level desa dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi desa.
Salah satu desa yang disebutkan dalam surat tersebut adalah Desa Wakah yang terletak di Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Desa ini diketahui masih mempertahankan seorang ASN untuk mengisi posisi Sekretaris Desa.
Keberadaan ASN di struktur pemerintahan desa ini dinilai telah menutup kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kompetensi dan keinginan untuk menjadi sekretaris desa.
Merespons hal tersebut, Ketua FBI Kabupaten Ngawi, Sigit Pranoto, memberikan penjelasan mendetail mengenai landasan hukum yang melarang praktik semacam ini. Ia menegaskan bahwa aturan utama yang dilanggar sudah sangat jelas dan tegas, baik dalam undang-undang yang mengatur tentang ASN maupun dalam Undang-Undang Desa beserta seluruh peraturan turunannya.
"Sesuai dengan undang-undang ASN maupun Undang-undang Desa, jabatan perangkat desa tidak boleh diisi ASN. Itu jelas ada di aturan tersebut, apalagi di undang-undang desa dan aturan turunannya," kata Sigit Pranoto.
Lebih lanjut, Sigit memberikan klarifikasi mengenai pengecualian yang mungkin terjadi, yang justru semakin mengukuhkan posisinya bahwa penempatan ASN sebagai Sekretaris Desa di Ngawi adalah sebuah penyimpangan.
Ia menjelaskan bahwa satu-satunya jalan bagi seorang ASN untuk bisa terlibat di desa adalah melalui mekanisme kompetisi yang transparan dan terbuka bagi semua kalangan, bukan melalui penunjukan langsung yang mengabaikan proses seleksi.
"Kalaupun ada aparatur ASN itu memang benar-benar murni dari keikhasertaannya dalam pengisian melalui ujian penjaringan dan penyaringan, bukan yang sudah berstatus ASN kemudian langsung di sk-kan menjadi sekretaris desa,"
Ia juga menyoroti aspek durasi dari pelanggaran ini, menyatakan bahwa seharusnya masalah ini sudah diselesaikan sejak lama. Menurutnya, ketidaktegasan dalam menindaklanjuti aturan telah menyebabkan kondisi yang seharusnya tidak terjadi ini terus berlanjut hingga bertahun-tahun, menciptakan status quo yang merugikan banyak pihak.
"Sekretaris desa yang berstatus ASN di Kabupaten Ngawi seharusnya ditarik semenjak berlakunya Undang-undang Desa, dan itu sudah terjadi sejak 10 tahun lalu, "
Dari sudut pandang keadilan, Sigit memaparkan dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Ia berargumen bahwa praktik ini secara langsung telah meminggirkan hak warga negara yang memiliki aspirasi untuk mengabdi di pemerintahan desanya sendiri.
"Kalau tidak segera ditarik ini jelas merugikan bagi masyarakat yang punya keinginan menjadi sekretaris desa, dan itu tidak sesuai dengan asas keadilan,"
Atas hal itu, Sigit memberikan peringatan mengenai konsekuensi hukum oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Keputusan pengangkatan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena unsur kerugian terhadap masyarakat sudah terpenuhi.
"Kalau itu tetap dipaksakan, yang mengeluarkan SK bisa dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena unsurnya jelas, ada masyarakat yang dirugikan," (RYS)
Komentar
Posting Komentar