Mahkamah Agung Kecam Keributan dalam Sidang Razman Arif dan Hotman Paris
Cakranews.net, Jakarta - Mahkamah Agung mengecam keributan yang terjadi dalam persidangan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Insiden tersebut menarik perhatian publik karena berlangsung di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat berlangsungnya proses hukum secara tertib. Kericuhan ini dinilai dapat mencoreng citra peradilan di mata masyarakat.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan sikap tegas lembaga peradilan atas peristiwa tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/2/2025). Ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak dapat dibiarkan begitu saja karena telah mencederai marwah pengadilan.
"Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena tindakan tersebut yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan," ujar Yanto.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam insiden tersebut. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu jalannya persidangan dan mencoreng institusi peradilan.
"Mahkamah Agung tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana ataupun etik," kata Yanto.
Selain itu, Mahkamah Agung akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperintahkan untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
"Yang ketiga, Mahkamah Agung akan memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian content of code kepada penegak hukum dan sekaligus kepada oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya," tutur Yanto.
Di sisi lain, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi juga menjadi perhatian. Meskipun dakwaan dalam perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kesusilaan, majelis hakim tetap mengambil langkah ini.
Keputusan majelis hakim didasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan karena adanya materi persidangan yang dinilai bersinggungan dengan aspek kesusilaan yang sensitif. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan hakim yang dilindungi oleh undang-undang.
"Terkait sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam memeriksa saksi, meskipun dakwaan hanya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum. Hal tersebut merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh undang-undang," jelas Yanto.
Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Hakim memiliki wewenang penuh dalam mengatur jalannya persidangan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dengan adanya peristiwa ini, Mahkamah Agung berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menghormati jalannya proses hukum. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan persidangan menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas institusi peradilan.
Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum dapat menempuh jalur yang sesuai tanpa perlu menimbulkan kegaduhan di ruang sidang. (RYS)
Komentar
Posting Komentar