Kejaksaan Agung Geledah Kantor Direktorat Jenderal Migas
Cakranews.net, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sektor migas yang melibatkan perusahaan negara tersebut. Harli menambahkan bahwa tindakan ini merupakan langkah untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
"Tentu penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dimulai dengan pemeriksaan di sejumlah ruang di Direktorat Jenderal Migas. Harli menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di kantor tersebut, yang melibatkan ruang kerja beberapa pejabat penting di sektor migas.
"Pada penggeledahan tadi pagi menjelang siang hingga sore hari dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu," kata Harli.
Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan di ruang kerja lainnya yang juga menjadi fokus dalam penyidikan kasus ini. Kejaksaan Agung memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Kemudian yang kedua di ruang direktur pembinaan usaha hilir dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," lanjut Harli.
Selama penggeledahan, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus menemukan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus ini. Temuan ini diharapkan dapat memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi tersebut.
"Apa yang menjadi hasil dari penggeledahan ini, dapat kami sampaikan bahwa dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen," jelas Harli.
Selain dokumen, barang bukti elektronik juga ditemukan, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Migas. Penemuan ini menjadi titik awal untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
"Selanjutnya, ditemukan barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu unit laptop dan 4 software," tambah Harli.
Harli juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyoroti pentingnya responsifitas terhadap masalah yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal kelangkaan bahan bakar gas.
"Perkara ini tentu juga terkait dengan bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait dengan niaga atau tata kelola gas seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas elpiji," tutur Harli.
Kejaksaan Agung berharap penggeledahan ini dapat memberikan petunjuk lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan hasil temuan tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Langkah-langkah berikutnya akan kami tentukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Kami berharap dapat segera memproses kasus ini secara hukum," tandas Harli.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa investigasi ini akan terus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Mereka berharap dapat memberikan keadilan dan memastikan tata kelola sektor migas yang lebih baik untuk masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor migas merupakan salah satu pilar ekonomi negara yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat. (RYS)
Komentar
Posting Komentar