Desa Kayutrejo Gelar Sosialisasi Kadarkum, Wujudkan Keluarga Sadar Hukum

 


Cakranews.net, Ngawi – Pemerintah Desa Kayutrejo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menyelenggarakan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Senin (31/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kayutrejo ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Widodaren sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa. Sosialisasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum bagi masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga sebagai unit terkecil dalam tatanan sosial.

Kepala Desa Kayutrejo, Moh. Mashuri, menyampaikan bahwa program Kadarkum menjadi sarana strategis untuk menanamkan pengetahuan hukum sejak dini. "Kadarkum merupakan agenda rutin tahunan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat keluarga, sebagai bentuk pengetahuan terhadap kepatuhan aturan pemerintah," ujar Mashuri dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum tidak dapat tumbuh secara instan, melainkan harus dibangun melalui pendekatan berkelanjutan di lingkungan keluarga. "Kita semua tahu bahwa meningkatnya kesadaran hukum utamanya di lingkungan keluarga akan menciptakan suasana saling menghormati di lingkup tatanan masyarakat dari tingkat keluarga," tambahnya.

Lebih lanjut, Mashuri menjelaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk menciptakan kader-kader pemahaman hukum di tingkat keluarga. Peserta yang hadir diharapkan dapat menjadi pionir yang menyebarkan pengetahuan hukum kepada anggota keluarga lainnya. Dengan demikian, pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat tertanam secara merata. "Kita juga berharap bahwa sosialisasi terkait dengan kesadaran hukum ini mampu menurunkan tingkat persoalan yang muncul baik dalam keluarga maupun masyarakat itu sendiri," tegasnya.

Camat Widodaren, Ardiansyah, yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan terhadap inisiatif Desa Kayutrejo. Menurutnya, kesadaran hukum merupakan fondasi penting untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat. "Kecamatan Widodaren tentunya mendukung penuh agenda desa dalam kegiatan sosialisasi terhadap pemahaman hukum di lingkungan masyarakat utamanya dimulai dari keluarga," ujar Ardiansyah. Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan forkopimcam sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga dari sejumlah dusun di Desa Kayutrejo. Dengan adanya program Kadarkum, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih taat hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar aturan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Kabupaten Ngawi dalam membangun desa-desa sadar hukum yang mandiri dan berdaya saing. (AMN)

Komentar