CAKRANEWS.NET, NGAWI--Demokrasi membutuhkan legalitas untuk memperkuat legitimasi pemerintahan. Baik itu pemerintahan di daerah maupun pusat. Karena itu kedatangan masyarakat di tempat pemunguta suara sangat penting untuk menyuarakan pilihan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ngawi, Rabu 9 Desember 2020.
“Legitimasi itu itu penting, guna mendukung pemerintah daerah akan datang. Satu suara dari warga memperkuat legitimasi demokrasi,” kata Dito, praktisi hukum juga Ketua Cabang Ikatan Advocat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Ngawi menanggapi coblosan Pilkada Ngawi, 9 Desember 2020.
Menurut Dito, demokrasi itu harus dibangun melalui proses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Pilkada memiliki dasar hukum yang kuat dengan adanya UUD 1945, UU Pemilu, Pemeraturan dari pemerintah, peraturan KPU/Bawaslu dan ada peraturan dari pemerintah daerah setempat. Begitu kuatnya yang mendasari pelaksanaan Pilkada, tentunya harus diikuti dengan partisipasi masyarakat, salah satunya datang di TPS, kemudian mencoblos dengan memilih pasangan calon sesuai pilihannya di kartu suara. “Pasangan calon mana yang dicoblos tentunya yang ada gambar calon di kartu suara, itu salah satu wujud partisipasi untuk memperkuat legitimasi demokrasi,”ujarnya.
Jika partisipasi demokrasi salah satunya dengan mencoblos pilihan paslon, lanjut Dito, ada partisipasi masyarakat dengan wujud lain. Dengan ikut memantau pelaksanaan pemungutan suara, dan mengawasi penyelenggara Pilkada. Mengapa? Karena penyelenggara pilkada itu menjadi kunci sukses tidaknya pelaksanaan pilkada. “Siapa lagi kalau bukan masyarakat mengawasi penyelenggara pilkada,” katanya.
Siapa penyelenggara pilkada? Dijelaskan Dito, adalah Komisi Pemilihan Umum hingga jajaran sturuktural ke bawah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, hingga KPPS. Kemudian yang yang perlu diawasi juga Bawaslu, Panwaslu hingga PPL. “Mereka jangan sampai sembrono dalam bekerja. Karena kinerja mereka masih diragukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ujar Dito, sambil mengatakan Pilkada ini jangan sampai cacat karena penyelenggara pilkada. (rto)
Posting Komentar