DILEMATIS
kebijakan new normal di masa pandemi Covid-19.Bagai buah simalakama
bagi santriwan-santriwati pondok pesantren, anak-anak sekolah/madrasah dan mahasiswa.
Santri sudah diingatkan untuk kembali
belajar ke lembaga pendidikan/madrasah/pesantrennya. Sudah ada yang kembali ke
pesantren meskipun belum bisa diprediksi kapan Covid-19 berakhir. Ketika ada
kumpulan dan ada aktifitas belajar mengajar masing-masing bisa tertular atau
menulari, Jadi semua masih serba
fifty-fifty. Serba was-was, karena keberadaan Covid-19 sudah bergeser menjadi
penyakit tanpa gejala apabila
menjangkiti seseorang. Itu temuan di kedokteran
Setelah mendapat banyak
masukan, Mendikbud memutuskan dimulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Disusul ada surat keputusan bersama (SKB) empat institusi
yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama
(Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajar Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19. Tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah
jadwalnya, tetap pada bulan Juli 2020.
Penetapan jadwal tersebut tidak berdampak pada metode pembelajarannya yang ada,
baik daring maupun tatap muka.
Kementerian
Agama juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020,
516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/202, di Masa Pandemi COVID-19, serta mempertimbangkan prioritas keamanan,
keselamatan, kesehatan lahir dan batin
warga madrasah.
Satuan
pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) dalam
melaksanakan aktifitasnya wajib berpedoman pada SK Bersama 4 Menteri tersebut. Penyusunan
dan pelaksanaan program pembelajaran di madrasah (RA,MI,MTs,MA dan MAK) pada masa
pandemi Covid-19 berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun
2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Agenda
pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021
mengacu SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender
Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan
protokol kesehatan sesuai pedoman dalam penyusunannya dan memperhatikan beberapa prosedur
pencegahan. .
Tetap
memprioritaskan keamanan, keselamatan, kesehatan lahir
dan batin warga madrasah/pesantren. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka di zona
hijau, harus melalui tahapan persiapan lingkungan dan kesiapan, tahapan sosialisasi, dan tahapan pelaksanaan protokol kesehatan.
Bagi madrasah berasrama/Pesantren ada ketentuan khusus: berkewajiban mengikuti dan menerjemahkan SKB 4 Menteri tersebut
secara luas pada seluruh lingkungan fasilitas yang dimiliki, baik lingkungan
ruang belajar, taman, asrama, ruang makan, tempat ibadah, perkantoran, dan lainnya
sehingga terwujud protokol (prosedur) yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan
warga madrasah selama 24 jam. Bisakah ketentuan khusus itu di-sami’na wa tho’
na (didengar dan dipatuhi)? Ini yang
masih menjadi keraguan dan kegelisahan wali santri. Belum lagi jika kota lokasi madrasah berasrama/pesantren ada yang bertatus zona kuning, merah atau hitam. menulari
penyakit, khususnya Covid-19.
Ada yang selalu yakin atas kekuatan Yang Maha
Besar, pertolongan dari Yang Maha Penolong dan Yang Maha Kuasa.
Namun ikhtiar untuk mempertimbangkan baik buruknya harus tetap dilakukan
secara matang. Jangan mengambil resiko yang terlalu besar sehingga membawa kemudhoratan besar pula. Ini
tidak lain untuk menjaga supaya santri tak
saling menulari penyakit, khususnya Covid-19.
Di Media massa, kalangan
dokter spesialis anak pun sudah mengingatkan agar hati-hati mengaktifkan sekolah/madrasah atau pesantren di saat pandemi
Covid-19 yang belum menentu ini. Di Indonesia sudah menyentuh di
atas 90 ribu terjangkit Covid-19.
Penataan ruang tidur
dalam satu kamar yang diisi
ramai-ramai, harus dievaluasi. Saling
pinjam handuk, sikat gigi, pakaian, gelas, sendok harus dihindari. Yang menjadi
pikiran, santri-santri berasal dari
berbagai daerah, dengan kondisi zona Covid-19
yang berbeda-beda. Ada zona hitam, merah, kuning dan hijau sehingga
secara mental maupun fisik sangat
dikhawatirkan. Ada pendapat menghadapi pandemi ini yang aman, dan lebih baik adalah mengoptimalkan
belajar atau menuntut ilmu di rumah by online /daring.
Mempertimbangan kemudhorotan
adalah pilihan yang sangat
bermanfaat. Menahan diri lebih baik, agar
kesehatan dan mental santri
terjaga dari resiko penularan Covid-19. Kasus
Ponpes di Magetan, dan pondok modern
pesantren di Ponorogo dan daerah lain harus
jadi pelajaran.
Naj, jika dipaksakan harus
masuk, maka kesehatan dan mental santri harus
mendapat perhatian serius. Setelah berbulan-bulan berada di rumah karena pandemi covid-19,
lantas kembali ke pesantren/asrama, tetap bakal
berpengaruh pada situasi dan kondisi santri. Selama di rumah merasa nyaman sesaat bersama keluarga.
Pertanyaannya, bisakah dilakukan protokoler pencegahan
covid-19 dengan ketat? Tentu dibutuhkan pengawasan ekstra selama 24 jam tanpa
memejamkan mata, tanpa mengenal lelah dari guru atau pengasuhnya. Dinas pendidikan,
kementerian agama dan dinas kesehatan pun tentu harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap protokol
pencegahan Covid-19 di pondok, madrasah
berasrama, selama 24 jam pula. Jangan
sampai pesantren, madrasah/sekolah berpotensi
menjadi tempat penyebaran covid-19.
Jangan sampai jadi klaster baru
penyebaran Covid-19.
Belajar, ngaji dari rumah adalah pilihan. Waktunya anak belajar
mandiri dengan pengajaran dipandu oleh ustadz/ustadzahnya, guru-gurunya
lewat daring. Orangtua ikut berperan besar kala anak belajar dan ngaji di
rumah. Orangtua berkewajiban mengawasi
anak agar terhindar dari covid-19. Tujuan
belajar dan ngaji lewat daring tidak lain untuk menjauhkan anak dari covid-19, menjaga
dan melindungi anak tetap tangguh jasmani-rohaninya, menjadi generasi emas satu abad Indonesia merdeka, di tahun 2045. Jangan mempersiapakan generasi emas ini terputus, gara-gara terhambat terkena dampak pandemi Covid-19. Mohon pertolongan pada Yang Maha Kuasa. (*)
Posting Komentar