
Senator asal DKI
Jakarta itu memang mendapat tugas untuk mengawal proses mediasi dan
penyelesaian pengaduan yang disampaikan DPRD dan elemen masyarakat Jember.
Karena itu, Sylviana terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Hingga
puncaknya, Selasa kemarin, melalui proses rapat yang cukup lama.
Selain Ketua BAP DPD
RI, hadir dalam rapat mediasi tersebut, Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Jember
Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya. Sementara dari Kemendagri, hadir
sebagai pimpinan rapat, Plt. Sekjen Kemendagri M. Hudori. Selain itu tampak
pula Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina
Keuangan Daerah.
Adapun enam butir
keputusan yang diambil meliputi, pertama, dalam proses penyelesaian hal
tersebut, gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD Jember.
Kedua, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ
tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan
Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020.
Ketiga, terhadap pengangkatan
dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus dilakukan konsultasi dan
persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020
tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan
pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab Jember.
Keempat, terhadap RAPBD
tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor
188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan
Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat
dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran
APBD tahun angaran sebelumnya dan DPRD
tetap melakukan pengawasan.
Kelima, terhadap hak
keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keenam, mengedepankan
peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada
pemerintah kabupaten. (rto)
Posting Komentar