
Sejatinya DPD RI adalah
lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan
daerah. “Nah ini kan pilkada, pemilihan kepada daerah, kok DPD tidak diajak
bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu
dan DKPP? Padahal ini keputusan ini menyangkut kondisi daerah di tengah darurat
Covid-19,” tandas Bustami yang juga wakil ketua Komite II DPD RI, Rabu
(3/6/2020).
Diungkapkan Bustami,
DPD RI itu lahir dengan spirit agar terwujud sistem yang menjamin bahwa
keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy),
sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
“Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check.
Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif),
tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukas mantan Bupati Way Kambas
Lampung itu.
Mengapa perlu dilakukan
mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri? Tambahnya, karena
kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis
kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator bukankah orang yang
mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili
seluruh elemen yang ada di daerah.
“Di situlah pentingnya keberadaan
dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat
dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sangat wajar
bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang
berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” tandasnya.
Bustami juga
mengingatkan, bahwa UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD RI adalah
satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR
RI. Bahkan Senator dipilih langsung oleh rakyat di daerah. “Seharusnya kami
diajak rembugkan dong untuk keputusan yang menyangkut nasib daerah. Apalagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya punya opsi juga untuk melaksanakan
Pilkada di bulan April 2021,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua
DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sudah menyatakan pendapatnya agar
Kemendagri dan KPU mengkaji ulang keputusan Pilkada di bulan Desember 2020.
Begitu pula dengan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin yang juga
mengingatkan KPU agar bertangungjawab bila proses Pilkada Desember menjadi
klaster baru penyebaran Covid-19. (rto)
Posting Komentar