RANCANGAN
Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila
( HIP) digagas DPR RI menuai banyak kecaman, memicu demo dari berbagai elemen
masyarakat, bahkan gugatan terhadap iniasiator dari RUU itu. Wajar ada reaksi
keras karena RUU HIP urgensinya tidak perlu dibahas, apalagi disahkan menjadi
UU.
Sejak disahkan sebagai
dasar negara 18 Agustus 1945, Pancasila bukan hanya menjadi ideologi bangsa
Indonesia, bukan cuma sebagai pandangan
hidup berbangsa dan bernegara. Namun Pancasila
sudah menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sumber dari
segala hukum, eksistensinya Pancasila tidak diragukan lagi. Keberadaannya
dibentengi sejumlah peraturan
perundangan yang berlaku. Pancasila sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di
Istana Merdeka. Dekrit itu akibat dari
kegagalan dari Badan Konstituante menetapkan UUD baru penganti UUDS 1950 dan
ada desakan untuk kembali ke UUD 1945 serta rentetan peristiwa politik lainnya.
Dekrit itu untuk menyelamatkan negara, sehingga kembali ke UUD 1945.
Selain itu TAP MPR No
XXV/1966 sudah jelas dan tegas. TAP
tersebut tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai
Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai
Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau
Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/MarxismeLenisme”.
TAP MPRS Nomor XXV/1966
adalah produk kepemimpinan Soeharto yang saat itu memegang Surat Perintah
Sebelas Maret (Supersemar). TAP MPRS (Sementara) Nomor XXV/1966 ditandatangani
oleh beberapa orang seperti: Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution selaku Ketua MPRS
tahun 1966, kemudian Osa Maliki, H.M. Subhan, Z.E. M. Siregar, Mashudi (Brigjen
TNI) selaku Wakil Ketua, dan Mayjen TNI Walujo Puspo Judo selaku Administrator
Sidang Umum ke-IV MPRS.
Ada kesan bahwa
seolah-olah RUU HIP arahnya sudah bisa dibaca akan mengubah Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum. Bagi awam
tentu dianggap biasa RUU HIP itu. Padahal dibalik itu ada agenda dan tujuan
besar yang ingin dicapai ketika RUU itu menjadi undang-undang. Dengan mengubah Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, maka Pancasila akan bergeser menjadi sebuah norma hukum positif yang bersifat
instrumental belaka. Maka keberadaanya mudah ditafsirkan oleh rezim atau
penguasa untuk kepentingan dan
melanggengkan kekuasaan, serta
mudah disalahkangunakan. Makanya mereka yang berkepentingan sangat getol ingin menggegolkan RUU HIP menjadi UU. Karena itu bahaya latenitu selalu ada. Terutama bahaya laten komunis,
harus diwaspadai. Ini harus dipahami
oleh seluruh bangsa Indonesia.
Mengapa Pancasila itu
selalu dipersoalkan? Itu pintarnya
mereka yang ingin memaksakan ideologi lain masuk atau disusupkan. Jika
Pancasila goyah, dikaburkan, dirapuhkan maka dengan mudah ideologi lain, paham
lain masuk dalam sistem/legal. . Terutama ideologi Marxisme, Leninisme,
Komunisme, kapitalisme, bahkan ideologi
atau paham lainnya. Nah, kalau sudah
begitu agenda besarnya adalah
membelokkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sebagaimana
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ingat uni Soviet pecah
belah menjadi puluhan negara dan
negara-negara lain.
Jadi keberadaan
Pancasila sebagai ideologi, falsafah bangsa dan sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak
diragukan lagi. Tigaperempat abad Pancasila sudah teruji. Boleh dibilang membuat dan menyusun RUU HIP hal yang kurang kerjaan. Masih banyak persoalan bangsa dan negara yang harus
dibahas dan mendesak diselesaikan.
Pancasila sudah
diakui oleh bangsa Indonesia sebagai
dasar negara. Jangan diuthik –uhitk
lagi. Nilai-nilai sila terkandung dalam
Pancasila ada dalam segala segi kehidupan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila justru bagian dan perwujudan dari nilai-nilai agama. Misal dalam agama Islam, jiwa yang terkandung didalam Lima Sila
Pancasila bukanlah sesuatu yang asing lagi, tidak merugikan, bagian dari nilai-nilai Universal Islam.
Sila kesatu, Ketuhanan
Yang Maha Esa, ada dalam Surah Al-Ikhlash ayat 1. Sila kedua, Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab dalam Surah An Nissa’ ayat 135. Sila ketiga, Persatuan
Indonesia (Kebangsaan), tersebut dalam Surah Alhujuraat:13. Sila keempat,
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan tersebut dalam Surah Asysyuura, Ayat 38. Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia Surah Annahl ayat 90. Jadi jangan sekali-sekali lagi mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara RI, sumber dari segala sumber hukum dan
sebagai ideologi bangsa.(*)
Posting Komentar