![]() |
Pavingisasi Desa Grudo |
CAKRANEWS.NET, Ngawi - Kehadiran Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014
banyak membuat perubahan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dengan
undang-undang tersebut desa diberi kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan anggaraan secara mandiri.
Secara tehnis, pengelolaan anggaran desa akan lebih terarah dan tepat
sasaran. Hal itu dikarenakan desa sebagai lembaga pemerintah yang langsung
berhadapan dengan wilayah dan masyarakat.
Seperti pelaksanaan pembangunan Desa Grudo Kecamatan Ngawi Kabupaten
Ngawi. Sejak diberlakukannya UU tersebut telah mewujudkan ribuan meter
pembangunan jalan paving, drainase maupun/Talud Penahan Tanah (TPT).
Pembangunan tersebut meliputi seluruh kewilayahan yang terdiri dari 6 dusun. Masing masing dusun telah menerima alokasi anggaran untuk pembangunan jalan, saluran maupun sarana lainnya.
Pembangunan tersebut meliputi seluruh kewilayahan yang terdiri dari 6 dusun. Masing masing dusun telah menerima alokasi anggaran untuk pembangunan jalan, saluran maupun sarana lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan fisik, Desa Grudo mengalokasikan anggaran
dari Dana Desa. Alokasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara.
"Desa Grudo telah melakukan pembangunan fisik melalui Dana Desa
sejak tahun 2015. Pembangunan meliputi Pavingisasi, drainase maupun Talud
Penahan Tanah." Terang Kades Grudo Triono ST.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Desa Grudo telah menetapkan kebijakan
dengan skala prioritas. Skala prioritas dimaksud dengan memberi porsi lebih
pada satu dusun tiap tahun secara bergilir.
"Ada skala prioritas untuk dusun tiap tahun. Dalam penetapan
prioritas dusun, desa mengundang Kasun berikut pengurus RT/RW untuk
musyawarah." Lanjut Triono.
Wujud lain manfaat Dana Desa bagi Pemerintah Desa Grudo adalah pembangunan sarana olahraga. Sarana tersebut meliputi pembangunan lapangan volly dan futsal di Dusun Pojok.
Wujud lain manfaat Dana Desa bagi Pemerintah Desa Grudo adalah pembangunan sarana olahraga. Sarana tersebut meliputi pembangunan lapangan volly dan futsal di Dusun Pojok.
"Grudo telah memiliki sarana olahraga lapangan bola, bola volly dan
futsal. Kedepan kita usahakan untuk jogging track dan fasilitas lain."
Di sisi lain, Dana Desa juga mampu menopang perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja tidak hanya sebatas pada pelaksanaan pembangunan fisik, namun juga dari alokasi khusus Padat Karya Tunai (PKT).
Di sisi lain, Dana Desa juga mampu menopang perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja tidak hanya sebatas pada pelaksanaan pembangunan fisik, namun juga dari alokasi khusus Padat Karya Tunai (PKT).
Lebih lanjut Triono mengatakan bila
anggaraan Dana Desa sangat bermanfaat dalam percepatan pembangunan. Tidak hanya
sebatas pembangunan fisik saja, namun juga memberikan dampak positif terhadap
pendidikan dan kesehatan.
Bila menilik pada anggara PKT, serendah – rendahnya tersalur 19 % dari
nilai fisik bangunan. Dan pada pelaksanaan pembangnunan seperti Talut Penahan
Tananh (TPT) maupun drainase bisa menyerap sampai 42 %.
"Anggaran pembangunan fisik
minimal 19 % terserap untuk PKT. Bahkan tahun 2019 PKT ditingkatkan hingga 30%
lebih. Jelas dengan anggaraan ratusan juta itu sangat membantu perekonomian
masyarakat." Terang Dinar anggota Tim Pengelola Kegiatan. (ADV.RYS)
Posting Komentar