Sidang paripurna DPD |
CAKRANEWS.NET-JAKARTA-Pelaksanaan
Pilkada serentak Desember 2020 menjadi salah satu materi bahasan dalam Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung
Selasa (16/6/2020) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejumlah topik juga
dibahas dalam sidang paripurna ke-10 dalam masa sidang IV DPD RI kali ini. Di
antaranya terkait Pilkada, TaBungan
Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Haluan Ideologi Pancasila, Bansos dan bantuan
APD bagi tenaga medis, tarif listrik yang naik, kemiskinan yang meningkat,
stimulus ekonomi untuk usaha kecil dan menengah.
Topik Pilkada Desember
memang mewarnai sejumlah laporan reses para Senator. Dalam laporan reses 34
provinsi tersebut, memang ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada
Desember 2020, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda. Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari
APBD. Sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para Senator agar
mendapat bantuan dana dari pusat.
“Terhadap pelaksanaan
Pilkada, dimana ada dua spektrum pendapat, di satu sisi hasil kajian dan sikap
Komite I dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai
tahapan Pilkada, maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara
bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari
tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang
diamanatkan kepada DPD RI,” urai Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin saat memimpin
sidang.
Untuk itu, lanjutnya,
mengingat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan, dan berproses menjadi
Undang-Undang, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi
yang berkembang terkait bencana non-alam ini, maka sejalan dengan Pasal 201A
ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020 yang berbunyi;
“Dalam hal pemungutan
suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (--- bulan Desember 2020 ---)
tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan
kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”
“Artinya Sidang
Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar
dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan
Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK
terkait kewenangan DPD RI,” tandas Mahyudin, yang juga Senator asal Kalimantan
Timur itu.
Usai Sidang Paripurna,
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, evaluasi terhadap
proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD RI, selain mengacu kepada
Perppu No.2 Tahun 2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan
pemerintah melalui Kemendagri. “Jadi nanti setiap Senator di 32 provinsi yang
menggelar Pilkada (minus 2 provinsi, red) melakukan pengawasan proses dan tahapannya.
Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,”
ungkapnya.
Ditambahkan LaNyalla,
dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana tahapan yang dijalankan KPU
terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap
Komite I DPD RI. “Dan seperti disampaikan tadi di Sipur, bahwa Perppu No.2
tahun 2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap Pilkada Desember,
terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkrItkan dengan
Kemendagri proses keterlibatan Senator dalam pengawasan proses tersebut,” beber
LaNyalla.
Sipur dipimpin lengkap
4 pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil
Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan
Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan.
Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing.
(rto)
Posting Komentar