Jokowi-LaNyalla |
CAKRANEWS.NET, JAKARTA-Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali bertemu empat mata dengan Presiden RI
Joko Widodo membahas pemulihan ekonomi dan UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
di Istana Merdeka (13/5/2020).
Pertemuan berlangsung hampir satu jam itu, Ketua DPD
menyampaikan beberapa masukan strategis terkait ketahanan di sektor kesehatan,
sektor pangan dan sektor sosial. Selain juga menyampaikan perlunya dukungan
pemerintah dalam penguatan dan perluasan peran, tugas dan fungsi DPD RI.
“Intinya saya hanya melakukan
penajaman terkait upaya eksekutif dalam konteks pemulihan ekonomi nasional
akibat pandemi Covid-19 ini. Melalui tiga ketahanan yang strategis, kesehatan,
pangan dan sosial,” tandasnya usai pertemuan.
Terkait
ketahanan sektor kesehatan, Ketua DPD menyinggung soal kampus UGM yang telah
berhasil membuat prototipe ventilator yang standar digunakan di ruang ICU.
Sehingga menurutnya, saatnya karya anak bangsa ini diproduksi massal, mengingat
harganya yang jauh di bawah harga internasional.
Sementara
terkait ketahanan sektor pangan, LaNyalla meminta pemerintah mengajak swasta
nasional untuk investasi dengan pola kemitraan dengan petani, peternak,
petambak dan nelayan. “Dengan pola kemitraan, petani terjamin dari sisi modal
dan teknologi serta serapan hasil panen. Apalagi jika kita memasuki musim
kemarau, akan berat bagi petani tanpa mitra,” urainya.
Ia
juga menyinggung ketahanan sosial dengan program serap tenaga kerja di sektor
pangan dan konstruksi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani badai PHK
atau pengangguran terbuka di daerah.
“Semua
bisa dihitung, dan sudah ada beberapa ahli yang membuat pemetaannya. Misalnya,
program hutan industri, dengan luas 200 ribu hektar, dengan biaya APBN Rp 1
trilyun, bisa menyerap 300 ribu tenaga kerja. Atau di sektor perikanan, dengan
APBN Rp. 1,5 trilyun bisa membuat 1.000 kapal tangkap dan 10 ribu hektar areal
budidaya, ini bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja,” urai mantan ketua KADIN
Jawa Timur ini.
Masih
dalam pertemuan konsultasi tersebut, LaNyalla juga meminta Presiden Jokowi
mendukung proses legislasi tripatrit dalam setiap pembahasan RUU yang terkait
dengan kewenangan DPD. Hal ini merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi
yang memperluas dan memperkuat kewenangan DPD RI.
Diungkapkan
LaNyalla, setelah ada putusan MK No.92/PUU-X/2012 dan No.79/PUU-XII/2014,
seharusnya dilakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU No.12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan DPD RI.
“Semua sudah saya sampaikan ke Pak Jokowi, dan Alhamdulillah Presiden merespon
baik,” pungkasnya. (rto)
Posting Komentar