
Menurut
Siras, tidak dibenarkan oknum parpol
atau birokrasi mendompleng BLT/baksos pemerintah untuk kepentingan pribadi atau
kelompoknya. Politisasi program sosial pemerinta tidak dibenarkan karena akan
menimbulkan ketidakadilan dan keresahan masyarakat. Misalnya, bantuan sosial diberi
label atribut parpol, foto kades, foto
pribadi, atau tulisan dengan tujuan mendapat simpati masyarakat.
Kecuali
baksos dilakukan partai politik, tokoh politik dan lainnya sumber anggaran dari uang partai politik yang bersangkutan,
kantong pribadi sendiri. “Yang
pasti BLT dan bantuan sosial yang
bersumber dari anggaran negara,
pemerintah, atau pemerintahan desa tidak boleh didomplengi apapun, semua untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Termasuk pendamping desa, pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH) atau pendamping program-program pemerintah tidak dibenarnya jika membawa muatan-muatan untuk kepentingan di luar tujuan program sosial. “Pemuda
Pancasila siap menerima pengaduan
terkait penyelewengan pelaksanaan
BLT/Baksos bersumber dari uang dari pemerintah/
negara,” tandasnya.
Siras menambahkan, jika ada politisasi maka harus ditindaktegas dan disusut tuntas. PP kader
dan anggotanya tersebar hingga ke tingkat RT diam-diam memantau pelaksanaan/distribusi BLT dan baksos pemerintah. “Jika ada politisasi
harus ditindak tegas,” katanya.
Sementara
itu Abjudin Widiyas Nursanto, Ketua
Bawaslu Kabupaten Ngawi mengatakan, sampai detik ini belum melihat politisasi Bantuan
Tunai Langsung (BLT) atau Baksos dari pemerintah terkait dampak wabah Covid-19. “Jika ada ada gelagat atau ada yang mempolitisi
BLT atau bantuan sosial dari fasilitas negara maka masyarakat bisa melapor
ke Bawaslu,” katanya. (rto)
Posting Komentar