Mereka dianggap melanggar surat edaran Kepala Satpol PP tentang sosial distancing dan berkerumun ditempatkan umum sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Setelah dinaikkan truk, mereka di bawah ke kantor Satpol PP Kabupaten untuk dilakukan pendataan. Dalam pendataan mereka juga diminta mengumpulkan identitas diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluar (KK).
"Untuk hari ini masih ada toleransi. Setelah menyerahkan fotocopy KTP atau KK bisa pulang." Terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Eko Heru.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Heru tersebut akan memberikan sangsi tegas pada warga yang terjaring kali ini bila masih melakukan pelanggan.
"Kalo masih melakukan kerumunan lagi akan kita tindak tegas. Apalagi Ngawi saat ini sudah masuk zona merah Covid-19." Lanjut Heru.
Ditanya terkait sangsi yang akan diterapkan pada warga yang melanggar ulang, Heru mengatakan bila yang bersangkutan akan dikenai sangsi lebih berat.
"Jelas bila mereka mengulangi lagi akan kita kasih sangsi lebih berat. Misal absen setiap hari selam satu Minggu." Pungkas Heru. (RYS)
Posting Komentar