
“Saya bertentangan
dengan pihak pemda yang membatasi ruang kebebasan kepala desa untuk
menganggarkan secara maksimal Dana Desa untuk BLT DD mengacu pada Permendes No.
6 Tahun 2020”, Terang Jovi saat
dihubungi , Jum’at (15/05/2020).
Ia menuturkan, SE
Bupati itu bukan peraturan mengikat layaknya Peraturan Menteri. Sehingga Kepala
Desa tidak apa-apa kalau mengesampingkan himbauan bupati. Sepanjang tidak
korupsi dan bisa menjamin penyaluran BLT DD tepat sasaran. “Kepala Desa boleh
mengesampingkan Surat Edaran Bupati, sepanjang tidak korupsi dan menjamin
penyaluran BLT Desa tepat sasaran,”katanya.
Banyaknya masyarakat
desa yang terdampak Covid-19 sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah Pusat
maupun Daerah sehingga aturan/perda dan atau Surat Edaran tidak boleh
bertentangan denga aturan diatasnya. "Saya dan
teman-teman dari komunitas hukum Justitia Omnibus bersedia dan bersiap untuk
mengajukan Pengujian Perbup atau Perda apabila memang Pemerintah Kabupaten
Ngawi tetap ingin mengatur terkait pembatasan besaran dana yang dapat
dianggarkan oleh Pemerintah Desa guna menyelenggarakan Program Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa (BLT DD). Mengingat Perbup atau Perda seharusnya tidak
bertentangan dengan peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 6
Tahun 2020,”Ujarnya.
“ngat kembali asas
hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum lebih
rendahm lex superiori derogat legi inferiori.. Perbup atau Perda itu tidak
dapat mengesampingkan Permendes dengan mengacu pada asas lex specalis derogat
legi generalis karena kedua instrumen hukum tersebut berbeda wujudnya. " Secara
ilmu perundang-undangan Permendes hanya bisa dikesampingkan dengan Permendes
atau aturan diatasnya seperti Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang, bukan
Perda atau Perbup. Perda atau Perbup itu hanya menjelaskan lebih lanjut terkait
mekanisme penyaluran, bukan batasan dana yang dapat dianggarkan. Karena telah
secara rinci batasan tersebut dinyatakan dalam Lampiran II Permendes Nomor 6
Tahun 2020,”Pungkasnya. (ofa)
Posting Komentar