![]() |
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti |
CAKRANEWS.NET, SEMARANG-Ketua DPD RI AA
LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung Perubahan atas UU No.3 tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Karena semangat UUU SKn untuk
mendorong olahraga, tidak mematikan
olahraga.
Hal itu diungkap LaNyalla saat hadir
bersama rombongan di Kantor Gubernur Jawa Tengah dalam acara rapat kerja
bersama Kepala Daerah dan stakeholder olahraga Jawa Tengah, Selasa (18/2/2020).
“Saya hadir di sini bersama Ketua dan
anggota Komite III DPD RI sebagai bentuk dukungan saya terhadap agenda Komite
III untuk melakukan revisi UU SKN. Ini bukan karena saya pernah menjadi korban dari
UU tersebut lho,” tandasnya,
LaNyalla memang pernah menjadi “korban”
UU SKN saat ia memimpin PSSI tahun 2015 silam. Kemenpora saat itu melalui
Menteri Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif yang berujung pembekuan
aktivitas PSSI di ranah publik. Sehingga PSSI pun mendapat suspensi dari FIFA
karena dianggap telah diintervensi oleh pemerintah.
Di hadapan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Taj Yasin Maemoen, LaNyalla menceritakan ikhwal dirinya merasa menjadi korban
langsung dari UU SKN tersebut. “Hal itu bermula dari masuknya Badan Olahraga
Profesional Indonesia (BOPI) ke internal federasi sepakbola Indonesia. Dimana
BOPI menentukan peserta kompetisi. Dengan dalih ada klub yang dualisme. Padahal
ranah tersebut adalah ranah federasi, dan sudah menjadi keputusan Kongres
PSSI,” kenang LaNyalla.
Karena PSSI menolak intervensi tersebut,
akhirnya Menpora mengeluarkan surat keputusan sanksi administratif, yang
berujung pembekuan aktivitas PSSI. Dan karena hal itu pula, FIFA memberi sanksi
PSSI karena dianggap telah diintervensi oleh pemerintah.
“Timnas U-16 dan U-19 yang sudah TC
harus bubar, sponsor hengkang, kontrak hak siar TV batal. PSSI pun mati suri.
Karena kompetisi tidak bisa digelar, karena tidak dapat ijin dari kepolisian.
Ini yang terjadi. Padahal semangat UU SKN seharusnya mendorong olahraga, bukan
mematikan olahraga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI
Bambang Sutrisno, yang juga Senator asal Jawa Tengah mengungkapkan, salah satu
yang melatari agenda revisi UU SKN juga terkait dengan prestasi keolahragaan
nasional yang cenderung stagnan. “UU ini juga belum mampu mencapai aspek tujuan
keolahragaan yang sebagaimana diharapkan. UU belum menciptakan partisipasi atau
budaya olahraga bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, selain Bambang,
hadir pula sejumlah anggota Komite III di antaranya, Eni Sumarni (Jawa Barat),
Eva Susanti (Sumatera Selatan), Mirati Dewaningsih (Maluku), Erlinawati
(Kalimantan Barat), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Muslim Yatim (Sumatera
Barat), Saleh Muhammad Aldjufri (Sulawesi Tengah), Anak Agung Gde Agung (Bali)
dan Evi Zainal Abidin (Jawa Timur).
Sedangkan dari dari stakeholder olahraga
di Jawa tengah, selain dari dinas provinsi, yakni Dinas Pemuda, Olahraga dan
Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hadir pula Ketua KONI dan
Ketua Formi Jawa Tengah, Pimpinan PB Djarum Kudus Foundation dan utusan dari
Fakultas Olahraga Universitas Negeri Semarang.
Ketua KONI Jateng Subroto mendukung
rencana Komite III untuk merevisi UU SKN. Ia menitipkan aspirasi agar UU hasil
revisi nantinya memberi fokus kepada peran pembina olahraga, termasuk pelatih
dan payung hukum bagi swasta untuk menyalurkan dana CSR ke sektor olahraga.
“Sebab di UU Perseroan Terbatas, CSR itu
tidak untuk olahraga, tetapi lebih untuk kepentingan sosial dan pembinaan
ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan. Sehingga sering kali kami tidak
mendapat apa yang kami harapkan dari pihak swasta,” ungkapnya.
Menanggapi usulan Senator asal Bali,
Anak Agung Gde Agung tentang pentingnya sport tourism menjadi kalender event
yang besar, Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga serta Pariwisata Provinsi Jawa
Tengah Sinoeng Nugroho menyatakan pihaknya masih memiliki satu kendala di Jawa
Tengah dalam menyelenggarakan event tahunan Borobudur Marathon.
“Kendalanya terlalu banyak instansi yang
terlibat di Borobudur pak. Ada empat instansi. Ada Taman Wisata untuk urusan
tiket, ada Cagar Budaya, ada Badan Otorita dan ada Pemda setempat. Kalau bisa
cukup satu pintu pak. Cukup Badan Otorita Borobudur misalnya. Nah ini mohon
disuarakan ke pusat,” kata Sinoeng.
Sementara sebelum di Jawa Tengah, LaNyala
bertemu Gubernur Jatim di Surabaya. Terkait Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di
Gerbangkertosusila, BTS dan Selingkar Wilis yang diamanatkan kepada Gubernur
Jawa Timur mendapat dukungan dari LaNyalla.
Kepada Gubernur Khofifah, LaNyalla
mengaku akan membantu di tingkat pusat apa yang menjadi kebutuhan Jawa Timur
dalam mempercepat implementasi Perpres tersebut. “DPD sebagai wakil daerah siap
support, apalagi untuk percepatan pembangunan,” ujar LaNyalla kepada Khofifah
di ruang kerja Gubernur Jatim di Surabaya, Senin (17/2/2020).
Khofifah mengucapkan terima kasih atas
dukungan yang disampaikan langsung oleh LaNyalla. Ditambahkan Khofifah, Perpres
tersebut memang harus menjadi isu bersama, khususnya bagi stakeholder di Jawa
Timur. “Saya juga berharap Kadin Jatim juga terlibat mendorong para pengusaha
sebagai investor,” tukasnya.
Diungkapkan Khofifah, pemerintah
provinsi sudah minta kepada Menko Perekonomian untuk segera membentuk Project
Managerial Office (PMO) di pusat, sehingga nanti di provinsi pihaknya tinggal
membuat Provincial Project Managerial Office (PPMO). “Dan nanti provinsi akan
menerbitkan obligasi daerah yang akan ditawarkan ke masyarakat, sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Sehingga kemajuan Jatim nantinya juga didukung oleh masyarakat Jatim,”
tukasnya.
Kedatangan LaNyalla ke kantor Gubernur
didampingi oleh Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, yang dalam kesempatan
itu juga menyampaikan keinginan Kadin untuk bisa bersama terlibat dalam
implementasi Perpres tersebut. “Nanti kalau sudah dibentuk PPMO, kami dari
Kadin ingin juga terlibat aktif, supaya lebih cepat memberikan update informasi
kepada para pengusaha di Jatim,” ungkap Adik. (*)
Posting Komentar