CAKRANEWSW.NET, Ngawi –
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) memperingati hari Disabilitas International di Kantor Cabang Ngawi Jalan Ngawi – Caruban kilometre 4 Desa
Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Jawa Timur Selasa (17/12).
Hadir dalam kegiatan, Camat Ngawi,
Perwakilan dari Dinsos, Disparpora, Dindik, Disnaker, Muspincam dan anggota Persatuan
Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Ngawi.
“Pada peringatan Hari Disabilitas
International kali ini kami mengajak teman – teman untuk selalu semangat dan
terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Ngawi. PPDI Ngawi sebagai
lembaga yang mewadai kaum disabilitas mencoba memberikan eksistensi walaupun
dengan segala keterbatasan.” Terang Adiono pengurus PPDI Ngawi.
Dalam perannya, PPDI Kabupaten
Ngawi cukup aktif melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Itu dilakukan
sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap anggotanya dalam menghadapi persaingan bebas.
Dalam peningkatan sumber daya
manusia tersebut, PPDI Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan berbagai
instansi pemerintah. Dari beberapa Instansi yang selama ini menjadi mitra diantaranya
Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Perindustrian Dan Tenaga kerja.
Anggota PPDI Ngawi |
Sementara pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak
Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with
Disabilities/UN CRPD) pada tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Perjanjian ini telah membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang
disabilitas adalah anggota masyarakat yang setara dengan anggota lainnya.
Dari
beberapa point di dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 di ketahui bila kaum disabilitas
memiliki hak sebagai berikut :
Persamaan dan Nondiskriminasi
Setiap
penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau
kesetaraan dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum, mereka
berhak untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara.
Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil
dan tidak seimbang yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau
kelompok. Itu dilarang keras mendasar UU Nomor 19 Tahun 2011.
2.
Aksesibilitas
Asebilitas adalah kemudahan yang disediakan
oleh Negara bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas guna mewujudkan
kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang
terbuka atau tersedia untuk publik.
“Dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2011 kita harapkan kaum disabilitas
mampu mendapat kemudahan dalam pemenuhan hidup sebagai bagian yang setara
dengan masyarakat umumnya.” Terang salah satu anggota disabilitas PPDI Ngawi
(RYS)
Posting Komentar