CAKRANEWS.NET,
Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menemui titik terang. Itu ditandai
dengan ditangkapnya 2 orang anggota polisi aktif dengan inisial RM dan RB pada
Kamis (26/12) malam dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi malam (Kamis malam), kami tim
teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah
melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan). Pelaku dua orang,
insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif.” Terang Kabareskrim Polri Komjen Listyo
Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/19) sore.
Peristiwa penyiraman air keras pada
Novel terjadi pada 11 April 2017 saat pulang dari Masjid Al Ihsan setelah menjalankan
sholat subuh menuju kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Paska kejadian tersebut Polisi mengaku
kesulitan mengungkap pelaku penyiraman. Dari berbagai alat bukti dan rekaman
CCTV juga pernah di pakai untuk mencari petunjuk pada pelaku. Bahkan dalam
perjalanan kasus yang sangat menyita perhatian publik tersebut sempat di bentuk
Tim Gabungan. Namun proses tersebut tidak sesuai dengan harapan publik.
Peristiwa penyiraman tersebut mengakibatkan luka parah
pada kedua mata Novel. Dalam upaya penyembuhan, Novel sempat dirawat di salah
satu Rumah Sakit di Singapura dan melakukan beberapa kali operasi. Namun mata
sebelah kiri sampai saat ini kondisinya belum pulih.
Lamanya proses penanganan kasus
penyiraman air keras terhadap Novel menyulut asumsi negatif pada masyarakat.
Banyak diantara mereka mempertanyakan keseriusan Polri dalam pengusutan kasus besar
yang dianggap tidak terlalu sulit itu.
Sebagian besar mereka juga meyakini bila
penyiraman air keras terhadap Novel dikarenakan ketegasannya dalam
pemberantasan korupsi yang dikenal tanpa pandang bulu. Dan itu terbukti dari
kasus – kasus besar yang berhasil diungkap dan melibatkan orang – orang yang
punya pengaruh. (RYS,MS)
Posting Komentar