CAKRANEWS.NET, Ngawi – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) kategori Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Program Lintas Sektor tahun
2019 telah melalui tahap akhir. Itu ditandai dengan penyerahan sentifikat ke
pemilik masing-masing.
Proses penyerahan
sertifikat kali ini dilakukan secara simbolis Wakil Bupati Ngawi pada Selasa
(29/10) di Aula Kantor Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Sedang untuk pembagian
secara keseluruhan dilakukan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kantor
Ngawi.
Pada program SHAT kali
ini, Badan Pertanahan Nasional Kantor Ngawi memberi kuota untuk 900 bidang
tanah meliputi empat desa yang ada di Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Desa penerima
kuota tersebut Grudo, Karangasri, Jururejo dan Beran.
Beda dengan PTSL
umumnya, program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini dimaksudkan untuk
penyertifikatan tanah bagi masyarakat yang memiliki usaha. Dengan legalitas
tanah mendasar bukti sertipikat, diharapkan usaha dari peserta SHAT akan lebih
mudah mendapat modal tambahan dengan mengagunkannya ke bank.
“Program ini bertujuan
memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pelaku usaha mikro untuk
meningkatkan akses permodalan berupa peningkatan jaminan kredit atau pembiayaan
pada perbankan atau Badan Usaha Milik Negara dalam rangka pengembangan usaha.”
Terang Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar.
Terkait masalah
kerawanan terhadap Pungli, Wakil bupati yang akrab dipanggil Mas Ony itu
mewanti – wanti untuk menjalankan program SHAT sesuai prosedur. “Terkait
mekanisme yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi diutamakan diawal
penjaringan. Sehingga Pungli itu Insaa Allah tidak terjadi.”
Dari dampak positif
SHAT, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi sebagai leading sektor mengajukan
tambahan kuota pada BPN Kantor Ngawi. “Tahun 2020 dipastikan ada kuota tambahan
untuk Program SHAT. Namun areal diperluas dengan memasukkan desa Karangtengah
Prandon.” Terang Andri dari Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi. (RYS)
Posting Komentar