CAKRANEWS.NET,
Probolinggo – Ratusan warga bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Paskal
mendatangi Polres Probolinggo Senin ( 14/10 ). Kali ini mereka menuntut kasus ijazah palsu
yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) diusut secara tuntas.
Mendasar pada bukti –
bukti yang ada, Polres Probolinggo telah
menetapkan ABD ( Inisial ) sebagai tersangka. Dengan ditangkapnya oknum DPRD
Kab. Probolinggo tersebut, mereka menganggap persoalan belum tuntas.
Mereka menuntut para
pelaku lain diantaranya joki, pencetak dan lembaga yang mengeluarkan ijazah
palsu juga diusut. Pendemo juga
menganggap bahwa yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu juga pelaku tindak
pidana.
“Tolong bapak keamanan,
anda mediator kami. Pertemukan kami dengan Ketua DPRD. Mereka adalah wakil
kita. Mereka kita yang pilih. Bukan hasil lotre.” Pekik Prapto dalam orasinya
Sementara Polres
Probolinggo berjanji akan mengusut tuntas persoalan ini. Pihaknya mengupayakan
pengungkapan kasus hingga ke akarnya. "kami berjanji akan mengembangkan
kasus ini sampai ke akar akarnya.” Terang Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto
di depan pengunjuk rasa.
Ia meminta waktu untuk
melakukan langkah – langkah lanjut. “percayakan pada kami, untuk menuntaskan
dan mungkin akan ada tersangka lain sementara ini kami sedang memanggil saksi -
saksi", Lanjutnya
Setelah mendapat
penjelasan dari Kapolres Probolinggo, akhirnya pendemo bergeser ke gedung DPRD
Probolinggo yang berada di timur gedung Mapolres. Akirnya perwakilan pendemo diterima ketua DPRD Probolinggo."Masalah hukum kami serahkan pada pihak kepolisian." Terang Andi Suryanto
Korlap dari LSM Paskal
Sulaiman mengatakan bila tujuan aksi kali ini untuk mendorong pihak berwajib
dalam penuntasan kasus ijazah palsu. "aksi ini sebagai pendorong agar
kasus ini benar - benar menemukan titik terang.”
ABD sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jum'at 4 Oktober 2019. Pada keesokan harinya, melalui kuasa hukum, ABD mengajukan tangguhan penahanan ke Satreskrim Polres probolinggo. Namun hingga kini pengajuan tangguhan penahanan itu belum ada tanggapan. ( Rif, Red )
Posting Komentar