CAKRANEWS.NET,
Ngawi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
DPMPTSP ) Kabupaten Ngawi Jawa Timur terus melakukan sosialisasi system Online
Single Submission (OSS) dalam pengajuan izin usaha. Bukan tanpa alasan, system berbasis
online tersebut cukup menjadi kendala dalam pendaftaran. Dengan diadakan sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan registrasi secara online bagi pelaku usaha di Ngawi.
Ditemui
di kantornya, Kepala
Bidang Perijinan (
DPMPTSP ) Kabupaten Ngawi Budiono menekankan pentingnya sosialisasi pengisian registrasi bagi pemohon ijin baru maupun pelaku usaha yang sudah berizin. Itu didasarkan pada kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 Tentang Online Single Submission (OSS).
“ System Online Single Submission (OSS) memang menjadi salah satu solusi di era saat ini. Selain untuk memangkas proses birokrasi, pemerintah juga
memberikan
kemudahan bagi yang tidak sempat datang ke perijinan. Ini lebih
simpel dan
tidak bolak – balik ke kantor perijinan.”
Terang
Budiono
Dalam pelaksanaan,
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Ngawi menjadikan kantor kecamatan sebagai salah satu titik pemusatan sosialisasi. Selain mudah di jangkau desa di wilayahnya, kecamatan juga
merupakan kendali informasi ke pemerintah
di bawahnya sekaligus lembaga ferivikator ijin.
Dengan aturan baru untuk badan usaha, Budiono berharap
pada pelaku usaha segera melakukan registrasi ulang melalui system OSS. “System Online Single
Submission (OSS)
ini berlaku untuk seluruh usaha,
baik
untuk pelaku usaha
yang sudah memiliki ijin maupun
yang akan
mengurus baru.”
Di Tanya terkait sasaran sosialisasi, Budiono menjelaskan tidak hanya untuk pelaku usaha saja. Namun juga menyasar pada masyarakat luas. Sehingga dalam setiap kegiatannya, DPMPTSP Kabupaten Ngawi selalu mengundang seluruh perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat.
“System Online
Single Submission (OSS) merupakan salah satu Peraturan Pemerintah ( PP ). Tepatnya PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Online Single Submission (OSS). Jadi tidak hanya pelaku usaha saja, masyarakat juga harus tahu.” Pungkasnya.
“ Dan perlu diketahui bahwa
seluruh badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ). Caranya dengan
mendaftar untuk ijin usaha baru dan registrasi ulang untuk usaha yang sudah berijin
dengan Online Single Submission (OSS). Bila tidak memiliki NIB
dan tetap melakukan kegiatan usaha berarti illegal.” Pungkasnya (
RYS )
Posting Komentar