CAKRANEWS.NET – Kantor Pajak Pratama Ngawi bekerja sama
dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi mengadakan
kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Perpajakan Kamis 5/9/2019. Hal itu sebagai
bentuk respon dari lambatnya desa – desa
dalam pembayaran kewajiban pajak.
Kegiatan
bertempat di Kurnia Convention Hall Jalan Ring Road Ngawi. Nampak hadir Kepala Kantor Pratama Ngawi,
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Ngawi serta seluruh bendahara desa Kabupaten Ngawi.
Dalam
sambutanya, Kepala Kantor Pratama Ngawi menyampaikan pentingnya pajak untuk
pembangunan. Namun kegiatan kali ini menurutnya lebih menekankan kewajiban desa
untuk pembayaran pajak. Data dari Kantor Pratama menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran pajak dari desa – desa di Ngawi
masih relatif rendah terhitung sampai bulan delapan tahun 2019.
“Kegiatan
ini sebagai bentuk evaluasi kewajiban pajak dari desa dari penggunaan anggaran
desa. Tadi sudah saya paparkan, sudah ada yang bayar dan ada yang belum. Yang belum
masalahnya apa. Habis ini kita tindak lanjuti untuk lenbih kecil skup satu
kecamatan.” Terang Budi Hartono Kepala kantor Pajak Pratama.
Senada
dengan Budi Hartono, Kepala
Bidang Pemerintahan Desa dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi
menekankan pentingnya pajak. Dikatakanya bila pendapatan negara 80% bersumber
dari pajak. Pria yang akarab di panggil Roy ini menekankan pada bendahara desa
untuk disiplin dalam kewajiban membayar pajak.
“Harapan
kita pajak yang menjadi tanggung jawab kewajiban desa untuk dilaksanakan. Inikan
menjadi tanggung jawab selaku kebendaharaan memotong, menyetor pajak. Jangan
sampai kewajiban yang tidak dilaksanakan akan menjadi sebuah temuan. Apalagi
sampai masuk ke ranah hukum.” Terang Ahmad Roy Rozano.
Sementara
Wahyudi dari Kantor Pajak Pratama Ngawi Bidang Account Representatif yang juga
menjadi nara sumber lebih banyak menyampaikan teknis dalam penghitungan dan
pembayaran pajak. Salah satu teknis yang disampaikan adalah pemilihan pasal
untuk menentukan prosentase pajak dan klasifikasi Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Acara
yang di mulai pukul 10.05 tersebut dibanjiri pertanyaan dari peserta. Beberapa
diantaranya berkaitan dengan hitungan pajak pembelian barang bersumber dari tambang. Sebagian pertanyaan juga
menyinggung pelaporan bulanan. ( RYS )
Posting Komentar